Breaking News:

BAYAR Pajak Kendaraan 2023 Kini Wajib Bawa STNK Asli, Tak Boleh Fotokopi, Lakukan Ini Agar Lancar

Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini wajib bawa STNK asli, tak boleh fotokopi, lakukan cara ini agar lancar.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunsumsel.com
ilustrasi STNK. Bayar Pajak Kendaraan 2023 kini wajib bawa STNK asli, tak boleh fotokopi, lakukan cara ini agar lancar. 

Kesebelas provinsi yang melaksanakan program pemutiha pajak kendaraan pada Desember ini yakni Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, Banten.

BPKB Kendaraan dan STNK.
BPKB Kendaraan dan STNK. (ist)

Lalu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, masing-masing pemerintah provinsi menawarkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga diskon bagi pajak yang menunggak.

Baca juga: ASYIK! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Denda Nol Rupiah & Bebas BBNKB

Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membawa KTP asli, fotokopi KTP sesuai STNK, STNK asli, dan fotokopi STNK.

Berikut daftar lengkap provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada Desember ini:

Ilustrasi pajak kendaraan atau STNK.
Ilustrasi pajak kendaraan atau STNK. (Facebook Hery Irawan)

1. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi membuka pemutihan pajak kendaraan pada 1 November hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan:

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang

- Bebas pajak progresif.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, dikutip dari bapenda.sumbarprov.go.id.

Pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi ke luar Sumatra Barat.

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanPajak Kendaraancara urus stnk hilangcara urus stnk matibiaya urus stnkSTNKcara perpanjang stnk
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved