Breaking News:

Berita Kriminal

DUEL Sengit Dua Pria Mabuk di Kalsel, Saling Gertak & Adu Senjata Tajam, 1 Meninggal:Bersimbah Darah

Inilah kronologi dua pria lagi mabuk duel sengit hingga adu bacok di di Tapin, 1 tewas.

Editor: Dika Pradana
Humas Polri
ILUSTRASI adu bacok 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Duel sengit baru saja terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melibatkan dua pria yang sedang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Dua pria tersebut terlibat perselisihan cukup sengit sampai berujung maut pada satu pihak.

Keduanya sempat saling gertak hingga beradu senjata tajam cukup sengit.

ILUSTRASI Pembacoka
ILUSTRASI Pembacoka (Tribun)

Diketahui, peristiwa maut ini terjadi di Desa  Desa A Yani Pura, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Jumat (8/12/2023) malam.

Dalam kasus ini, dua orang kakak beradik menjadi korban dalam insiden ini.

FI sang kakak meninggal dunia di tempat dan AY mengalami lukas serius.

Sedangkan tersangka, SA (30) tidak mengalami apa-apa hingga sempat melarikan diri.

Baca juga: FIRASAT Ibu Murid SMP di Surabaya yang Tewas Dibacok, Curhat soal Wali Kelas: Ungkap Pesan Terakhir

Baca juga: NGERI! Istri di NTT Bacok Suaminya saat Tidur, Sekujur Tubuh Korban Penuh Luka, Bersimbah Darah

Dibeberkan AY saksi sekaligus pelapor, kejadian berawal dari Rizal dan FI datang berkunjung ke rumah Deni di Blok D, Desa A Yani Pura, sekitar pukul 21.30 Wita.

Tidak berselang lama setelah tiba, terjadi cekcok antara FI dan SA yang saat itu sudah di lokasi.

Kedua pihak mengeluarkan sajam yang dibawa dan saling serang.

"Keduanya duel di bawah pengaruh miras, tidak diketahui duduk perkara yang memicu," ungkap AY.

Akibat Perkelahian tersebut FI tumbang, setelah mendapatkan tusukan di dada kiri.

ILUSTRASI adu bacok
ILUSTRASI adu bacok (Humas Polri)

Sedangkan AY, saksi yang berupaya melerai juga jadi sasaran sajam SA.

Hal itu membuatnya mengalami luka serius di bagian paha.

Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin, usai kejadian tersangka langsung melarikan diri dibantu temanya, Rizal.

Sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Binuang dan teman-teman dari AY melapor ke Polsek setempat.

Bergerak bersama tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tapin, Polsek Binuang dan Polsek Bungur, SA akhirnya diamankan.

"SA berhasil dibekuk siang tadi, sekitar pukul 11.00 di Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris," ujar Arifin, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: NESTAPA Remaja di Labuhanbatu Bola Mata Kirinya Hilang, Tewas Dianiaya OTK: Kening & Kaki Melepuh!

ILUSTRASI korban pembacokan.
ILUSTRASI korban pembacokan. (Kompas.com)

Ia pun menambahkan, sejumlah barang bukti berupa kaos dengan bercak darah dan satu sarung sajam diamankan polisi.

SA hanya bisa memelas saat digelandang ke Polres Tapin.

Kini pelaku terpaksa harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

SA sendiri dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (2) atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Akibat aksinya, pelaku kini terancam hukuman berat.

Kejadian ini sempat membuat warga setempat geger.

Keluarga korban hingga kini masih diselimuti rasa duka mendalam.

Keluarga tak menyangka FI harus meregang nyawa gegara aksi duel maut.

SADIS & BRUTAL! Komplotan Perampok di Musi Rawas Bacok Seorang Suami Lalu Setubuhi Istri Korban

 Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, digegerkan dengan perampokan sadis.

Selain mencuri, para komplotan perampok itu diketahui juga menganiaya korban.

Bahkan lebih mirisnya, istri korban juga jadi korban tindak asusila oleh para pelaku.

ILUSTRASI penyekapan oleh perampok
ILUSTRASI penyekapan oleh perampok (ANTARA/Tribun)

Baca juga: Anaknya Kejang hingga Meninggal, Ibu Ini Malah Sempatkan Live TikTok, Ngaku Cari Uang dari Aplikasi

Seperti diketahui, Tiga dari empat pelaku perampokan sadis di Dusun IV, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap kepolisian setempat.

Adapun tiga pelaku yang tertangkap tersebut adalah, Arpan Sopian (50), Ardy Arianto (23) dan Maliyadi (53).

Sementara, satu pelaku lagi berinisial F (17) kini masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, komplotan pelaku ini sebelumnya melakukan perampokan di rumah korban Dedi Dores (33) pada Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mulanya, pelaku F mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan berbonceng empat membawa tiga pelaku lain.

Setelah sampai di rumah korban, tiga pelaku yakni Arpan, Ardi dan Maliyadi langsung menuju rumah korban dan mencungkil pintu bagian belakang.

Kemudian, pelaku pun mengambil senjata tajam dan kayu balok lalu langsung menuju ke kamar Dedi yang ketika itu sedang tertidur.

Komplotan perampok di Musi Rawas bacok seorang suami lalu setubuhi istri korban
Komplotan perampok di Musi Rawas bacok seorang suami lalu setubuhi istri korban (Kompas.com)

Baca juga: FAKTA-FAKTA Pria Culik & Cabuli Bayi di Cirebon, Alat Vital Korban Luka, Sosok Pelaku Tak Disangka

“Korban kemudian dibangunkan oleh tersangka Ardy untuk menanyakan sepeda motor, setelah kunci diberikan korban kemudian dibacok tiga kali di bagian kepala dan badan,” kata Harry, saat melakukan gelar perkara, Sabtu (25/11/2023).

Harry menerangkan, korban yang dalam keadaan mengalami luka bacok lalu diikat pelaku menggunakan tali.

Sementara, istri dari korban pun diminta oleh pelaku untuk menunggu di kamar depan.

“Pelaku Arpan kemudian menanyakan uang milik korban, setelah mendapatkan uang, istri korban juga diperkosa oleh pelaku,” ujar Kasat.

Dari kejadian tersebut, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, dua unit ponsel Android merk Samsung dan Vivo serta dua tabung gas.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan.

Kurang dari 1x24 jam, tiga pelaku pun tertangkap di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ketika bersembunyi di rumah Arpan.

“Dua tersangka Arpan dan Ardy kami lumpuhkan lantaran mencoba melawan,” ungkap Harry.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Artikel ini diolah dari BanjarmasinPost

Tags:
berita viral hari inimabukKalselpriaSenjata Tajambacoktewas
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved