Breaking News:

Berita Viral

BIADAB! Pria di Konawe Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja, Korban Dilecehkan dari SD sampai SMP

Pria berinisial R yang tinggal di Konawe, Sulawesi Tenggara, tega melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya.

Editor: Eri Ariyanto
TribunnewsSultra
Pria di Konawe cabuli adik ipar yang masih remaja 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria berinisial R yang tinggal di Konawe, Sulawesi Tenggara, tega melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban pencabulan itu ternyata masih berusia di bawah umur.

Kini pelaku R, telah ditetapkan sebagai tersangka Sat Resmkrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

ILUSTRASI rudapaksa bergilir
ILUSTRASI gadis remaja jadi korban rudapaksa (TribunJambi)

Baca juga: SADIS! Hubungan Asmara Tak Direstui, Anak Kandung & Calon Menantu Nekat Habisi Nyawa Ibu di Jember

R diamankan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, tak lain adik iparnya sendiri.

Korban yang berstatus pelajar ini, diketahui melaporkan aksi bejat tersangka kepada orang tuanya, yang kemudian dilaporkan ke Polres Konawe.

Kasatreskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit, melalui Kanit IV PPA IPDA Ni Kade Karmiati, kepada awak media menyebut laporan atas kasus pencabulan tersebut diterima 6 November 2023 lalu.

“Laporan kasus pencabulan di sampaikan pelapor yakni orang tua korban Senin 6 November 2023,” jelasnya, Rabu (13/12/2023).

Setelah penyidikan dan pemeriksaan, terungkap aksi bejat R sudah dikakukan kepada korban selama beberapa kali.

Yang lebih mengejutkan, korban dicabuli kakak iparnya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP.

Pria di Konawe cabuli adik ipar yang masih remaja
Pria di Konawe cabuli adik ipar yang masih remaja (TribunnewsSultra)

Baca juga: TRAGIS! Nekat Mandi di Sungai saat Banjir, Remaja di Banyuwangi Hilang Terseret Arus Sungai Gayam

Kini kasusnya akan dilimpahkan dari Satreskrim Polres Konawe ke kejaksaan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.

Tersangka di jerat undang-undang tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (1) Juncto. Pasal 76D Subs. Pasal 81 Ayat (2) Lebih Subs. Pasal 81 Ayat (3) Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (1) Juncto. Pasal 76E Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancanan Hukuman Pidana Penjara 15 Tahun.

ILUSTRASI dukun cabul
ILUSTRASI dukun cabul (Nuansanet / Tribun)

Sesumbar Bisa Usir Sihir Jahat, Dukun di Lubuklinggau Malah 2x Cabuli Pasien: Pelaku Memelas Dibekuk

Sesumbar mengaku bisa mengusir mantra jahat, seorang dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan malah mencabuli pasiennya.

Halaman 1/3
Tags:
berita viral hari inipriaadik iparanak di bawah umurpelakukorbanKonawe
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved