Berita Viral
BIADAB! Pria di Konawe Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja, Korban Dilecehkan dari SD sampai SMP
Pria berinisial R yang tinggal di Konawe, Sulawesi Tenggara, tega melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya.
Editor: Eri Ariyanto
"Kemudian korban langsung diminta mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain," beber Robi.
Kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi, dalam kamar mandi istri tersangka sudah menyiapkan air kembang.
Tersangka saat itu masuk ke dalam kamar mandi berdua dengan korban.
Disitulah terjadi tindakan asusila yang pertama kali oleh tersangka terhadap korban.
Disitu korban sempat menepis sehingga tersangka pun keluar kamar mandi.
"Sewaktu itu istri tersangka Teti mengatakan kepada korban "mandilah pakai air bunga itu, tapi tidak usah pakain kain (mandilah pakai air bunga itu tapi tidak perlu pakai kain), korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang," ujarnya.
Kejadian yang kedua, saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang kerumah orang tua korban yang berada di jalan Kartomas Rt.03 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan tubuh korban dari pengaruh sihir.
Namun tersangka memanfaatkan kesempatan itu dengan kembali berupaya berbuat tak pantas terhadap korban.
Karena tak terima korban melapor ke Polres Lubuklinggau, setelah menerima laporan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut pada hari Senin 5 Desember 2023 Tim gabungan Tim Macan Linggau Unit Pidum dan unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA melakukan Gelar perkara.
"Hasilnya menetapkan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya," ungkapnya.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat, satu buah kain kafan panjang warna putih.
"Hasil interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dan tersangka terancam pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatan cabulnya.
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Diolah dari berita tayang di TribunnewsSultra.com
| Viral Mahasiswa 3 Hari Kelaparan Ambil Infak Masjid Rp 30 Ribu, Tulis Pesan: Maaf Saya Pinjam Duit |
|
|---|
| Detik-detik Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Pertama Kali, Warga Curiga Ada Mau Menyengat Tajam |
|
|---|
| Sosok Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu, 28 Hari Tak Makan Apapun |
|
|---|
| Pengakuan Kakak-Adik di Kendal Jateng Tak Makan 28 Hari, Lemas di Samping Jasad Ibu yang Membusuk |
|
|---|
| Penyebab Arjuna Tamaraya Dikeroyok hingga Tewas di Masjid, Padahal Cuma Mau Istirahat Sejenak |
|
|---|