Berita Viral
BIADAB! Pria di Konawe Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja, Korban Dilecehkan dari SD sampai SMP
Pria berinisial R yang tinggal di Konawe, Sulawesi Tenggara, tega melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria berinisial R yang tinggal di Konawe, Sulawesi Tenggara, tega melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban pencabulan itu ternyata masih berusia di bawah umur.
Kini pelaku R, telah ditetapkan sebagai tersangka Sat Resmkrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: SADIS! Hubungan Asmara Tak Direstui, Anak Kandung & Calon Menantu Nekat Habisi Nyawa Ibu di Jember
R diamankan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, tak lain adik iparnya sendiri.
Korban yang berstatus pelajar ini, diketahui melaporkan aksi bejat tersangka kepada orang tuanya, yang kemudian dilaporkan ke Polres Konawe.
Kasatreskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit, melalui Kanit IV PPA IPDA Ni Kade Karmiati, kepada awak media menyebut laporan atas kasus pencabulan tersebut diterima 6 November 2023 lalu.
“Laporan kasus pencabulan di sampaikan pelapor yakni orang tua korban Senin 6 November 2023,” jelasnya, Rabu (13/12/2023).
Setelah penyidikan dan pemeriksaan, terungkap aksi bejat R sudah dikakukan kepada korban selama beberapa kali.
Yang lebih mengejutkan, korban dicabuli kakak iparnya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP.
Baca juga: TRAGIS! Nekat Mandi di Sungai saat Banjir, Remaja di Banyuwangi Hilang Terseret Arus Sungai Gayam
Kini kasusnya akan dilimpahkan dari Satreskrim Polres Konawe ke kejaksaan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.
Tersangka di jerat undang-undang tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (1) Juncto. Pasal 76D Subs. Pasal 81 Ayat (2) Lebih Subs. Pasal 81 Ayat (3) Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (1) Juncto. Pasal 76E Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancanan Hukuman Pidana Penjara 15 Tahun.
Sesumbar Bisa Usir Sihir Jahat, Dukun di Lubuklinggau Malah 2x Cabuli Pasien: Pelaku Memelas Dibekuk
Sesumbar mengaku bisa mengusir mantra jahat, seorang dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan malah mencabuli pasiennya.
Tak hanya sekali, dukun tersebut telah mencabuli pasiennya sebanyak dua kali.
Korban pun syok dan merasakan trauma mendalam atas perbuatan bejat dari dukun cabul itu.
Diketahui, pelaku berinisial G berusia 49 tahun nekat mencabuli pasiennya berinisial EN (24) .
EN datang jauh-jauh dari Kabupaten Musi Rawas ke Lubuklinggau untuk mendapatkan pengobatan.
Sesampainya di lokasi, EN justru dicabuli oleh dukun tersebut,
Dengan modus bisa menyembuhkan penyakit dan gangguan sihir, tersangka justru berbuat tak senonoh sebanyak dua kali terhadap korban yang berstatus ibu rumah tangga.
Baca juga: NESTAPA Bocah SD di Sumba Dicabuli Siswa SMK, Alat Vital Korban Sakit, Ibu Syok: Ada Bercak Darah
Baca juga: GETIR Ibu di Kuningan Pergoki Anaknya Dicabuli Ayah, Mau Lapor Polisi Malah Dibacok: Bersimbah Darah
Polisi menangkap sang dukun di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Selasa 6 Desember 2023 sore.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya menyampaikan, perbuatan cabul pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya.
"Pelaku dua kali mencabuli korban di dua lokasi berbeda dengan modus menyembuhkan penyakit dan gangguan sihir," ungkap Robi saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com,Kamis (7/12/2023).
Robi menceritakan peristiwa cabul bermula pada saat korban berobat dengan tersangka yang mengaku sebagai dukun pada hari selasa tanggal 28 November 2023 di rumah tersangka.
"Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya dan anak kandung korban untuk meminta pengobatan dengan tersangka," ujarnya.
Setelah korban menyampaikan maksudnya, tersangka bertanya "sudah membawa persyaratannya belum" oleh orang tua korban dijawab "ada ayam kembang sama minyak".
Baca juga: DITINGGAL Masak, Bocah 5 Tahun di Tarakan Dicabuli 2 Teman Ibunya, Korban Merintih Kemaluan Sakit
Lalu tersangka balik bertanya "jeruk nipis bawa tidak" di jawab orang tua korban lagi "tidak lupa".
"Sehingga saat itu tersangka menyuruh istrinya untuk mencari dan mengambil jeruk purut yang ada didekat rumah," ungkap Robi.
"Kemudian korban langsung diminta mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain," beber Robi.
Kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi, dalam kamar mandi istri tersangka sudah menyiapkan air kembang.
Tersangka saat itu masuk ke dalam kamar mandi berdua dengan korban.
Disitulah terjadi tindakan asusila yang pertama kali oleh tersangka terhadap korban.
Disitu korban sempat menepis sehingga tersangka pun keluar kamar mandi.
"Sewaktu itu istri tersangka Teti mengatakan kepada korban "mandilah pakai air bunga itu, tapi tidak usah pakain kain (mandilah pakai air bunga itu tapi tidak perlu pakai kain), korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang," ujarnya.
Kejadian yang kedua, saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang kerumah orang tua korban yang berada di jalan Kartomas Rt.03 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan tubuh korban dari pengaruh sihir.
Namun tersangka memanfaatkan kesempatan itu dengan kembali berupaya berbuat tak pantas terhadap korban.
Karena tak terima korban melapor ke Polres Lubuklinggau, setelah menerima laporan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut pada hari Senin 5 Desember 2023 Tim gabungan Tim Macan Linggau Unit Pidum dan unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA melakukan Gelar perkara.
"Hasilnya menetapkan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya," ungkapnya.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat, satu buah kain kafan panjang warna putih.
"Hasil interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dan tersangka terancam pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatan cabulnya.
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Diolah dari berita tayang di TribunnewsSultra.com
| Viral Mahasiswa 3 Hari Kelaparan Ambil Infak Masjid Rp 30 Ribu, Tulis Pesan: Maaf Saya Pinjam Duit |
|
|---|
| Detik-detik Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Pertama Kali, Warga Curiga Ada Mau Menyengat Tajam |
|
|---|
| Sosok Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu, 28 Hari Tak Makan Apapun |
|
|---|
| Pengakuan Kakak-Adik di Kendal Jateng Tak Makan 28 Hari, Lemas di Samping Jasad Ibu yang Membusuk |
|
|---|
| Penyebab Arjuna Tamaraya Dikeroyok hingga Tewas di Masjid, Padahal Cuma Mau Istirahat Sejenak |
|
|---|