Breaking News:

CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Nikmati Bebas Denda & Progresif

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, nikmati bebas denda & progresif.

Editor: Candra Isriadhi
ist
BPKB Kendaraan dan STNK. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, nikmati bebas denda & progresif. 

7. Sulawesi Tenggara

Terakhir, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pemutihan pajak.

Program tersebut berlangsung sampai 29 Desember 2023.

Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.

Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:

- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5 persen PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10% pokok tunggakan PKB
- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum

(Tribungayo.com )

Diolah dari artikel Tribungayo.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNKPajak Progresif
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved