Breaking News:

Berita Kriminal

DERITA Siswi SMP di Jember Terpaksa Putus Sekolah, Malu Dicabuli Ayahnya & Hamil 4 Bulan: Mau Kabur

Inilah kronologi terungkapnya kasus pencabulan ayah tiri di Jember hingga membuat korban hamil dan malu ke sekolah.

Editor: Dika Pradana
TribunBone.com, Kompas.com
Ilustrasi siswi SMP disetubuhi ayah ti 

"Pihak sekolah sejauh ini sudah sangat bagus memberikan kesempatan dia belajar secara online," pungkasnya.

Baca juga: JERIT Wanita Penjaga Warung Dibunuh Pria di Kotabaru, Korban Lemas Diikat, sempat Digagahi: Dendam

Kesaksian Ibu Korban

Ibu korban, S mengatakan MN sempat meminta anaknya menggugurkan kandungan pada awal November 2023.

MN memberikan minuman bersoda dan obat yang diduga sebagai obat aborsi.

"Iya, anak saya disuruh minum sprite dan obat di November awal. Itu sehari 1 botol agak gede, itu bisa sehari minum 2 kali," paparnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.

Setiap hari MN memberikan dua butir obat aborsi ke korban yang mengakibatkan korban jatuh sakit.

S mengaku tidak mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa lantaran korban tak pernah cerita.

Ia mengetahui kasus ini dari guru bimbingan konseling (BK) di sekolah korban.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

"Aku tahu dari guru BK. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," ujar S.

Kasus rudapaksa dilakukan MN di rumahnya yang terletak di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan saat istri tidak ada di rumah.

MN berpura-pura meminta korban membuat kopi dan saat korban lengah pelaku melancarkan aksinya.

Setiap menjalankan aksinya, MN selalu mengunci pintu rumah agar kasus rudapaksa tidak terbongkar.

Selain itu, korban juga diancam dan dianiaya agar tak melapor.

"Dia langsung kunci pintu. Kuncinya ditaruh di kantong. Dan dia nyamperin anak saya," sambungnya.

Kasus rudapaksa dilakukan hingga korban hamil.

S kemudian melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan.

Gadis dirudapaksa ayah kandungnya
Gadis dirudapaksa ayah kandungnya (Istimewa)

MN jadi Tersangka

MN ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandung.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan MN telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," ungkapnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MN melakukan rudapaksa setelah korban pulang sekolah dan kondisi rumah sepi.

Atas perbuatannya, MN dapat dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban Melahirkan Bayi

Aktivis Perempuan, Pratiwi Noviyanthi mengatakan korban FN telah melahirkan bayi secara normal di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan pada Jumat (1/12/2023).

Pratiwi menerangkan pada Kamis (30/11/2023) malam, ibu korban melihat MN kontraksi dan membawanya ke RSUD Pesanggrahan untuk dicek.

Pihak rumah sakit meminta MN kembali ke rumah lantaran kontraksi yang dialami disebabkan syok.

Kemudian pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 03.00 WIB, ibu korban kembali membawa MN ke rumah sakit karena mengalami kontraksi lagi.

"Sepertinya sudah mau lahiran. Kami datang ke Pondok Aren kemarin. Kami jemput dan antar ke rumah sakit terdekat. Dia sudah lemes,” tuturnya.

Korban melahirkan bayi laki-laki secara normal sekitar pukul 07.00 WIB.

Artikel ini diolah dari Surya.co.id

Sumber: Surya
Tags:
berita viral hari inisiswiSMPJembersekolahcabulayahhamil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved