Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku, Nikmati Diskon 40 Persen & Bebas Biaya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati diskon dan bebas biaya lainnya.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 masih berlaku, nikmati diskon dan bebas biaya lainnya. 

Serta diskon 10 persen bagi pajak yang berakhir 31-60 hari ke depan.

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta Masih Dibuka, Nikmati Bebas Denda-denda

Selain itu, ada diberikan keringanan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat free atau tidak bayar BBN, hanya bayar plat nomor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Begitu juga dengan pajak progresif yang menunggak akan mendapatkan diskon hingga 40 persen.

"Jadi bagi masyarakat khususnya di Kukar saat ini, manfaatkan program relaksasi pajak sampai akhir bulan Desember 2023 ini. Belum tentu di tahun depan akan ada diskon seperti ini lagi," tutupnya.

Nah, brother yang berada di wilayah tersebut, jangan sia-siakan momen ini ya!

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved