Breaking News:

Berita Kriminal

Kenalan Lewat Instagram, Siswi SMA di Pontianak Disetubuhi Guru SMP, Trauma: Nelangsa Hamil 7 Bulan

Inilah kronologi terungkapnya kasus siswi SMA di Pontianak yang disetubuhi guru SMP.

Editor: Dika Pradana
TribunJambi
ILUSTRASI rudapaksa 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib pilu menimpa pelajar SMA di Pontianak, Kalimantan Barat yang menjadi korban pencabulan seorang oknum guru SMP.

Kini siswi tersebut merasakan trauma mendalam dan hamil usia kandungan tujuh bulan.

Dalam kasus ini, korban dan pelaku pencabulan saling berkenalan via Instagram.

ILUSTRASI rudapaksa bergilir
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)

Melalui Instagram, keduanya pun sering berkomunikasi dan akhirnya memutuskan untuk bertemu.

Korban yang berusia 17 tahun dan saat ini sudah bersekolah di salah satu SMA di Pontianak, di setubuhi pelaku saat duduk dikelas 9 sekolah menengah pertama.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada sekira bulan Mei 2023 lalu.

Modusnya, pelaku mengajak berkenalan korban menggunakan akun Instagram palsu.

Baca juga: Bukannya Diantar, Mahasiswi di Manado Diculik & Digagahi Driver Ojol: Wajah Korban Bengkak Dianiaya

Baca juga: Gak Sengaja Buka HP Suami, Istri di Serang Syok Anaknya Digagahi Ayah Tiri, Aksi Cabul Direkam: Tega

Setelah bertemu, korban diajak makan dan dipaksa salah satu hotel di Pontianak.

Disanalah korban dirudapaksa pelaku dua kali di hari yang sama hingga akhirnya saat ini hamil.

Dikonfirmasi, Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan saat ini terduga pelaku berinsial E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pelaku juga telah ditahan sejak sabtu 23 Desember 2023.

Saat pemeriksaan awal, Kompol Tri mengatakan tersangka sempat mengelak menyetubuhi korban, namun setelah serangkaian penyelidikan tersangka mengakui perbuatannya.

Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ujarnya, selasa 26 Desember 2023.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kalu dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku kini mendapatkan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniInstagramsiswiSMAPontianakguruhamil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved