Breaking News:

Pengungsi Rohingya

Aksi Mahasiswa Indonesia Usir Pengungsi Rohingya & Tuntut Segera Deportasi, Jadi Sorotan Media Asing

Indonesia bukan merupakan pihak dalam konvensi pengungsi PBB. Sehingga Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi.

Editor: Sinta Manila
Kolase Istimewa
Media Asing Menyoroti Pengusiran Pengungsi Rohingya di Aceh 

"Mereka menggunakan perahu untuk mencari perlindungan di negara tetangga Thailand dan Indonesia dan Malaysia yang mayoritas Muslim. Kebanyakan dari mereka melakukan perjalanan antara November dan April, ketika laut lebih tenang," tulisnya.

Angka UNHCR menunjukkan bahwa lebih dari 1.500 Rohingya telah mendarat di Indonesia sejak November, dalam apa yang diyakini sebagai jumlah terbesar dalam beberapa tahun.

Kedatangan mereka telah memicu meningkatnya permusuhan, dengan penduduk setempat frustrasi dengan jumlah mereka yang terus bertambah.

5. BNN Breaking

Media asing, BNN Breaking menyebutkan dalam beritanya bahwa ada sebuah kejadian dramatis yang terjadi pada 27 Desember 2023.

Di mana, ratusan mahasiswa yang dapat diidentifikasi dengan jaket mereka, menyerbu tempat penampungan sementara yang menampung 137 pengungsi Rohingya.

"Aula fungsi pemerintah, yang digunakan kembali sebagai tempat penampungan, menjadi pusat konfrontasi ketika siswa menuntut para pengungsi dipindahkan ke kantor imigrasi untuk dideportasi," tulisnya.

Media ini menyoroti terkait dengan aksi mahasiswa yang agresif dan kuat.

Adegan dipenuhi dengan terikan yang menuntut pengusiran para pengungsi dan kesalahan penanganan fisik barang-barang mereka.

Masalah meningkat ketika mahasiwa mulai membakar ban dan mengoordinasikan truk untuk menggusur para pengungsi dari tempat penampungan.

Di sisi lain, PBB menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kesejahteraan para pengungsi, melabeli insiden itu tidak hanya traumatis tetapi juga merupakan hasil dari kampanye online yang ditargetkan dari informasi yang salah dan kebencian.

Namun demikian, dituliskan pula bahwa Indonesia bukan merupakan pihak dalam konvensi pengungsi PBB.

Sehingga tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi dan menyerukan kepada negara-negara tetangga untuk berbagi tanggung jawab.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
mahasiswa IndonesiaRohingyamedia asing
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved