1 Januari 2024, Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Mulai Diberlakukan, Begini Penjelasannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Editor: Sinta Manila
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, yakni:
Kategori A:
Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif untuk kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,4 miliar.
Kategori B:
Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Tarif kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 miliar hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,405 miliar.
Kategori C:
Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
Tarif kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.
2. Tarif harian efektif
Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menerapkan tarif efektif harian sebesar 0 persen.
Aturan tersebut berlaku untuk penghasilan sampai dengan Rp 450.000 dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
5 Penyebab Mola BKN Eror saat Hendak Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025, "Usulan Anda Tidak Ditemukan" |
![]() |
---|
Tutorial Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Dilengkapi Arti Status Progres |
![]() |
---|
PMI Klaten Gelar Lomba Pertolongan Pertama, Tanamkan Jiwa Kemanusiaan Sejak Sekolah |
![]() |
---|
Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda |
![]() |
---|
Respons Cepat Aduan Warga, Bupati Klaten Turun Langsung Sidak Puskesmas Bayat |
![]() |
---|