Breaking News:

Pilpres 2024

Gibran Izin Tak Masuk Kerja, Bakal Penuhi Panggilan Bawaslu Buntut Bagi-bagi Susu Gratis, Ditegur?

Gibran Rakabuming Raka izin tak masuk kerja lantaran dirinya harus memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (1/1/2024). 

Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari pihak lain.

Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.

Hanfi mengatakan jika ada pelanggaran dari penyelenggara, sejatinya sudah ada wadah yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan.

"Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslu-nya," jelasnya.

Laporan itu dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 27 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Diolah dari berita tayang di TribunSolo.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024BawaslucawapresGibran Rakabuming Raka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved