Breaking News:

Pilpres 2024

Kasus Gibran Bagi-bagi Susu Diklaim Selesai, Isi Pergub DKI Soal CFD yang Disebut TKN Tak Dilanggar

Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN), mengklarifikasi pada Bawaslu tentang dugaan pelanggaran Pemilu atas aksinya membagikan susu gratis di CFD.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat soal pembagian susu gratis di CFD, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasca menghadiri panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta hari Rabu (3/1/2024), Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sedikit memberikan keterangan.

Kasus bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) pada Minggu, 3 Desember 2023, diklaim telah selesai.

Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN), mengklarifikasi pada Bawaslu tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu atas aksinya membagikan susu gratis di CFD itu.

Baca juga: TKN Bakal Laporkan Bawaslu, Perkara Salah Ketik Tahun di Surat Pemanggilan Gibran, Tidak Profesional

Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena atas aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak boleh ada kegiatan partai politik.

Setelah rampung memberikan klarifikasi selama lebih dari 1 jam itu, Gibran menjelaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada sama sekali kegiatan partai politik dalam CFD tersebut.

Baca juga: Gibran Izin Tak Masuk Kerja, Bakal Penuhi Panggilan Bawaslu Buntut Bagi-bagi Susu Gratis, Ditegur?

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat.

Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran kepada awak media, Rabu (3/1/2024).

"Nggak ada, nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya.

Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tegas putra Sulung Presiden Jokowi tersebut.

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat soal pembagian susu gratis di CFD, Rabu (3/1/2024).
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat soal pembagian susu gratis di CFD, Rabu (3/1/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, mengatakan Gibran berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Aksi Gibran bagi-bagi susu itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).

Beleid tersebut, mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson “Sonny” Pangkey, mengatakan pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

Namun, data dan fakta tersebut masih dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TKNBagi-bagi SusuCFDGibranBawaslu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved