Breaking News:

Pilpres 2024

Umpatan Prabowo Masuk Pelanggaran, Timnas Anies-Cak Imin Belum Rencana Lapor 'Rakyat yang Menilai'

Bawaslu RI menilai umpatan dan hinaan dari Prabowo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews/Irwan Rismawan | capture YouTube Kompas.com
Gestur Prabowo angkat bahu hingga geleng-geleng kepala saat Anies Baswedan menyinggung soal beli alutsista bekas. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bawaslu RI menilai umpatan dan hinaan dari Prabowo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Adapun peristiwa umpatan itu terjadi saat Prabowo mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.

Pada saat debat,  Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.

Baca juga: Prabowo Mengumpat, Saking Emosinya! Kesal Disinggung Anies Soal Kepemilikan Lahan 340.000 hektare,

 Anies mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.

“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

Eks Komandan Jenderal Kopassus itu juga menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disebutkan Anies, melainkan lebih.

“Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektar, (tapi) mendekati 500.000 hektar. Dia (Anies) mau bikin rakyat benci saya,” ucap Prabowo.

Baca juga: Perbandingan Prabowo saat Rival dengan Jokowi dan Anies Baswedan, Sindir Tak Pernah Menyakiti

Bawaslu menilai umpatan sebagai pelanggaran

Bawaslu RI menilai umpatan dan hinaan dari Prabowo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Gestur Prabowo angkat bahu hingga geleng-geleng kepala saat Anies Baswedan menyinggung soal beli alutsista bekas.
Gestur Prabowo angkat bahu hingga geleng-geleng kepala saat Anies Baswedan menyinggung soal beli alutsista bekas. (Tribunnews/Irwan Rismawan | capture YouTube Kompas.com)

Larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Meski demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.

Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai umpatan itu.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Baca juga: Survei Elektabilitas Capres Cawapres Sepanjang Januari 2024, Masihkah Prabowo-Gibran Dominan?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PrabowoAnies-Cak IminBawaslu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved