Pilpres 2024
Apa Arti HGU? Status 340.000 hektare Lahan Prabowo yang Diungkit Anies, Bisa Diserahkan ke Negara?
Prabowo menyebut sebelum menjadi Menteri Pertahanan, dirinya merupakan seorang pengusaha. Lahan yang dikuasainya tersebut berstatus HGU.
Editor: Sinta Manila
Ia mengatakan lahan tersebut digunakan untuk program food estate yang digagas pemerintahan Presiden Jokowi.
“Saya diberi tugas Beliau (Jokowi) untuk membangun food estate tiga tahun lalu, kita antisipasi, (karena) akan ada krisis pangan. Waktu itu mengajukan lahan ini dan itu. Saksinya ada,” ujar Prabowo.
Prabowo juga mengaku telah menyerahkan lahan tersebut kepada negara sekira 2,5 tahun lalu.
“Padahal saya di Istana, 2,5 tahun yang lalu sudah serahkan tanah itu kepada negara,” ucap dia.
Ia mengaku telah menyampaikan kepada Jokowi agar menggunakan lahan tersebut untuk lumbung pangan jika diperlukan.
“Jadi, niatnya tidak baik. Datanya (Anies) salah,” kata Prabowo.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sdah menerima laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," kata Puadi saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Umpatan Prabowo Masuk Pelanggaran, Timnas Anies-Cak Imin Belum Rencana Lapor Rakyat yang Menilai
Apa itu Lahan HGU
Dilansir dari kompas.com, ketentuan soal status tanah termasuk tanah Hak Guna Usaha (HGU diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Menurut Undang-Undang tersebut Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Belakangan, aturan tersebut direvisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 19 PP Nomor 18 Tahun 2021 menyebut, Hak Guna Usaha diberikan kepada: Warga Negara Indonesia; dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Adapun Pasal 22 menegaskan, tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi Tanah Negara Tanah Hak Pengelolaan.
Sumber: Tribunnews.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|