Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Pemuda di Lampung Nekat Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Korban Dijadikan Budak Nafsu
Seorang pemuda di Tulang Bawang Barat, Lampung, diketahui nekat membawa kabur siswi SMA.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pemuda di Tulang Bawang Barat, Lampung, diketahui nekat membawa kabur siswi SMA.
Lebih mirisnya, pelaku juga mencabuli korban selama dibawa kabur.
Pelaku membawa kabur korban yang juga merupakan pacarnya itu ke Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: TRAGIS! Korban yang Diserang Geng Motor di Medan Berakhir Tewas, Sempat Dirawat Tapi Tak Tertolong
Kepala Satreskrim Polres Tubabar, Inspektur Satu (Iptu) Dailami mengatakan, peristiwa itu dialami oleh perempuan berusia 16 warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
"Korban dibawa kabur oleh seorang lelaki yang menurutnya adalah kekasihnya ke Sumsel," kata Dailami dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (10/1/2024).
Pelaku berinisial DR (21) ditangkap saat bersama korban setelah kepolisian mengendus tempat persembunyian pelaku di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Sumsel pada Senin (8/1/2024).
Terungkapnya kasus ini berawal saat keluarga korban melapor ke Mapolres Tubabar pada 5 Januari 2024 lalu.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/5/I/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung itu, keluarga korban melaporkan diduga penculikan oleh DR.
Laporan ini dibuat setelah keluarga korban mendapati anaknya pergi dari rumah pada 3 Januari 2024. Hingga dua hari dicari, korban tidak juga ditemukan.
Baca juga: DETIK-DETIK Kecelakaan Maut Mobil Terjun ke Jurang Sedalam 100 Meter di Wonogiri, 1 Orang Tewas
Keluarga korban mendapatkan informasi sang anak pergi dengan DR. Setelah mendatangi kediaman DR, diketahui pelaku telah pergi sejak 3 Januari 2024 ke wilayah Kecamatan Lahat, Sumsel.
Dari pemeriksaan korban diketahui selama satu pekan dibawa kabur, pelaku berulang kali melakukan kekerasan seksual, yakni dipaksa berhubungan badan.
"Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan dijanjikan akan dinikahi," katanya.
Dailami mengatakan, pelaku ditahan di Mapolres Tubabar dan dikenakan Pasal 83 subsider Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata dia.
Tabiat Ayah di Tangerang yang Tega Setubuhi Anaknya 18x, Hamil: Istri sering Di-KDRT
Sumber: Kompas.com
| Kucing Pororo Cakar Bobby, Pemilik Panik Ketakutan dan Buru-buru Minta Maaf ke Presiden Prabowo | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Kronologi Warung Bakso di Solo Diduga Gunakan Bahan Non-halal, Anak Pemilik: Bapak Salah Jawab | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Video Terakhir Dosen Jambi yang Dibunuh Polisi Dikenang Murid, Suprise Ultah, Wajah Tampak Ceria | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Tampang Oknum Polisi Terduga Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Jambi, Harta Benda Korban Raib | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Sosok Erni Yuniati, Dosen Cantik Jambi Dibunuh Bripda Waldi karena Ogah Balikan, Lebih Tua 15 Tahun | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|