Breaking News:

Pilpres 2024

Bawaslu Selidiki, 13 Baliho APK Ganjar-Mahfud di Blitar yang Dicorat-coret & Ditulisi Kata 'Ndasmu!'

Baliho dengan ukuran sekitar 1 x 2 meter menjadi sasaran vandalisme dengan pola perusakan yang sama, yakni coretan dengan cat hitam berbunyi 'Ndasmu!'

Editor: Sinta Manila
Dok. Bawaslu Kabupaten Blitar
Baliho peraga kampanye pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menjadi sasaran vandalisme bermuatan politis, Jumat (12/1/2024) 

Meskipun, lanjutnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk yang mengarah pada ciri-ciri pelaku.

Selain 13 baliho Ganjar-Mahfud, kata dia, Bawaslu Kabupaten Blitar memantau adanya perusakan APK milik seorang caleg Kabupaten Blitar yang juga menjadi sasaran perusakan dengan cara disobek dan dicoret.

“Ada dua baliho milik caleg Kabupaten dari Partai Gerindra. Tapi hanya dua baliho. Masing-masing di Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi,” tuturnya.

Masrukin mengatakan, perusakan alat peraga kampanye, termasuk 13 alat peraga kampanye pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud itu, merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 491, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelaku yang terbukti melanggar terancam hukuman kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Kalau pelaku adalah peserta pemilu maka ancaman hukumannya dua kali lebih berat,” tuturnya.

Artikel diolah dari Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Tags:
balihoGanjarAPKBlitar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved