Pilpres 2024
Bawaslu Selidiki, 13 Baliho APK Ganjar-Mahfud di Blitar yang Dicorat-coret & Ditulisi Kata 'Ndasmu!'
Baliho dengan ukuran sekitar 1 x 2 meter menjadi sasaran vandalisme dengan pola perusakan yang sama, yakni coretan dengan cat hitam berbunyi 'Ndasmu!'
Editor: Sinta Manila
Meskipun, lanjutnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk yang mengarah pada ciri-ciri pelaku.
Selain 13 baliho Ganjar-Mahfud, kata dia, Bawaslu Kabupaten Blitar memantau adanya perusakan APK milik seorang caleg Kabupaten Blitar yang juga menjadi sasaran perusakan dengan cara disobek dan dicoret.
“Ada dua baliho milik caleg Kabupaten dari Partai Gerindra. Tapi hanya dua baliho. Masing-masing di Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi,” tuturnya.
Masrukin mengatakan, perusakan alat peraga kampanye, termasuk 13 alat peraga kampanye pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud itu, merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 491, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelaku yang terbukti melanggar terancam hukuman kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Kalau pelaku adalah peserta pemilu maka ancaman hukumannya dua kali lebih berat,” tuturnya.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|