Breaking News:

Palestina vs Israel

Rangkuman Hasil Sidang Hari Pertama Gugatan Afrika Selatan Soal Tuduhan Genosida Israel di Gaza

Inilah rangkuman hari pertama sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024).

Editor: Sinta Manila
AP PHOTO/PETER DEJONG
Sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran genosida di Gaza. Gedung pengadilan tinggi PBB, yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda. Foto diambil pada 16 Januari 2019. 

Duta Besar Pretoria untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela menyebut bahwa "Afrika Selatan mengakui bahwa tindakan genosida dan izin yang dilakukan oleh negara Israel pasti merupakan bagian dari rangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terhadap rakyat Palestina sejak tahun 1948".

Daftar Tindakan Genosida

Seorang advokad yang mewakili kasus gugatan genosida Afsel, Adila Hassim memaparkan apa yang dinilai sebagai serangkaian pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.

"Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida," tuturnya.

"Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," jelasnya.

Tindakan Genosida Pertama

Hassim kemudian menyebutkan sejumlah "tindakan genosida" yang dilakukan Israel.

Warga Palestina menguburkan jenazah di kuburan massal di pemakaman Khan Yunis, di Jalur Gaza selatan pada 22 November 2023, di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan gerakan Hamas Palestina. Jenazah tersebut, yang hanya diidentifikasi dengan angka, berasal dari rumah sakit Al-Shifa dan Beit Hanoun di Jalur Gaza utara, menurut anggota komite di lokasi pemakaman.
Warga Palestina menguburkan jenazah di kuburan massal di pemakaman Khan Yunis, di Jalur Gaza selatan pada 22 November 2023, di tengah pertempuran yang sedang berlangsung antara Israel dan gerakan Hamas Palestina. Jenazah tersebut, yang hanya diidentifikasi dengan angka, berasal dari rumah sakit Al-Shifa dan Beit Hanoun di Jalur Gaza utara, menurut anggota komite di lokasi pemakaman. (Mahmud HAMS / AFP)

"Tindakan genosida pertama adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza," terangnya.

Ia sembari menunjukkan foto kuburan massal tempat jenazah dikuburkan "seringkali tidak teridentifikasi".

"Tidak seorang pun – termasuk bayi baru lahir – yang selamat," tambahnya.

Tindakan Genosida Kedua

Pria itu menguraikan tindakan genosida kedua yang dilakukan Israel adalah tindakan yang mengakibatkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap warga Palestina di Gaza.

Itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2B Konvensi Genosida 1948.

"Serangan Israel telah menyebabkan hampir 60.000 warga Palestina terluka dan cacat, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak," urainya.

Hassim berpendapat bahwa sejumlah besar warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, telah ditangkap, ditutup matanya, dipaksa membuka pakaian, dimasukkan ke dalam truk dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.

Kondisi Rumah Sakit Al Shifa di Gaza jadi kuburan massal.
Kondisi Rumah Sakit Al Shifa di Gaza jadi kuburan massal. (AFP Dawood NEMER)

Pengacara kedua yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi berpendapat bahwa "para pemimpin politik Israel, komandan militer dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat genosida mereka".

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
Afrika SelatanMahkamah InternasionalgenosidaIsraelGaza
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved