Palestina vs Israel
Rangkuman Hasil Sidang Hari Pertama Gugatan Afrika Selatan Soal Tuduhan Genosida Israel di Gaza
Inilah rangkuman hari pertama sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024).
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah rangkuman hari pertama sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024).
Agenda pertama sidang genosida adalah hearing atau mendengarkan argumen para pihak.
Sidang pertama adalah penyampaian keterangan secara langsung oleh Afrika Selatan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (11/1/2024) pukul 10.00 waktu Belanda.
Sementara itu, penyampaian keterangan oleh Israel akan berlangsung pada besok, Jumat (12/1/2024) pukul 10.00 waktu Belanda.
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Gugatan Genosida Israel, Digelar 2 Hari, Agenda Mendengarkan Argumen
Di luar pengadilan, demonstran pro-Palestina menyerukan diakhirinya operasi militer.
Saat sidang di Belanda berlangsung, pemboman di Jalur Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel terus terjadi.
"Lebih dari 100 warga Palestina dan hampir 200 orang terluka selama periode 24 jam terakhir," kata Kementerian Kesehatan Gaza, Kamis (11/1/2024).
Inilah rangkuman sidang genosida ICJ di Den Haag, Kamis (11/1/2024):
Afrika Selatan Minta Perintah agar Israel Hentikan Perang.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PM Netanyahu akan Dilanjutkan, Sempat Dihentikan saat Perang Hamas-Israel Mulai
Sidang genosida ICJ dimulai dengan pembacaan kasus Afsel terhadap Israel dan tuntutan agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza.
Dalam dokumennya, Afsel mengingatkan pengadilan bahwa lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Menteri Kehakiman Afsel, Ronald Lamola mengatakan tanggapan Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober "melewati batas".
"Tidak ada serangan bersenjata terhadap wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman,
yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi Genosida 1948, baik itu masalah hukum atau moralitas," urai Lamola, dikutip dari Al Jazeera.
Lamola menambahkan, bahwa kasus genosida ini memberi kesempatan bagi pengadilan untuk bertindak secara real-time mencegah berlanjutnya genosida di Gaza dengan mengeluarkan perintah pengadilan.
Sumber: Tribunnews.com
| Detik-detik Kejadian Pria Israel Meledak Terkena Ranjau Darat saat Menendang Bendera Palestina |
|
|---|
| Terungkap Sumber Pasokan Senjata Hamas, Ternyata dari Iran dan Pasar Gelap: Diselundupkan |
|
|---|
| Toko Roti di Gaza Buka Kembali, Warga Rela Antre Berjam-jam, Sebelumnya Sempat Konsumsi Pakan Ternak |
|
|---|
| Heboh! Bom-bom Israel Ditemukan di Sekolah-sekolah Gaza, Beratnya Bikin Terkaget-kaget: Total 453 Kg |
|
|---|
| Ribuan warga Israel Unjuk Rasa, Tuntut Akhiri Perang Gaza, 'Orang Yahudi & Arab Tolak Bermusuhan' |
|
|---|