Breaking News:

Palestina vs Israel

Rangkuman Hasil Sidang Hari Pertama Gugatan Afrika Selatan Soal Tuduhan Genosida Israel di Gaza

Inilah rangkuman hari pertama sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024).

Editor: Sinta Manila
AP PHOTO/PETER DEJONG
Sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran genosida di Gaza. Gedung pengadilan tinggi PBB, yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda. Foto diambil pada 16 Januari 2019. 

Ngcukaitobi mengingat kembali komentar Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu pada tanggal 28 Oktober.

Kala itu, Netanyahu mendesak pasukan darat yang bersiap memasuki Gaza untuk "mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap Anda".

"Ini mengacu pada perintah alkitabiah Tuhan kepada Saulus untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang," kata pengacara tersebut.

Anggota Knesset lainnya berulang kali menyerukan agar Gaza dimusnahkan, diratakan, dihapus dan dihancurkan, kata pengacara tersebut.

"Tentara percaya bahwa pernyataan dan tindakan mereka dapat diterima karena penghancuran kehidupan warga Palestina di Gaza adalah kebijakan negara yang diartikulasikan," beber Ngcukaitobi.

Lalu, Apakah Tindakan Israel Langgar Konvensi Genosida 1948?

Sidang kemudian dilanjutkan dengan membahas masalah yurisdiksi.

Seorang Profesor Hukum Internasional Afsel, John Dugard, menyatakan bahwa kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida adalah "erga omnes", kewajiban yang harus dilakukan kepada komunitas internasional secara keseluruhan".

"Negara-negara pihak pada konvensi ini berkewajiban tidak hanya untuk menghentikan tindakan genosida tetapi juga untuk mencegahnya," kata Dugard.

Profesor itu menambahkan bahwa Afrika Selatan mencoba menghubungi pemerintah Israel melalui kedutaan sebelum mengajukan kasus tersebut.

Pengacara lain yang mewakili Afrika Selatan, Max du Plessis mengatakan bahwa badan-badan dan para ahli PBB serta organisasi hak asasi manusia, institusi dan negara "secara kolektif menganggap tindakan yang dilakukan oleh Israel sebagai genosida atau setidaknya memperingatkan bahwa rakyat Palestina (adalah) berisiko terjadinya genosida".

Pada tahap ini, perwakilan hukum Afrika Selatan mengingatkan pengadilan bahwa "tidak harus menentukan apakah Israel telah atau belum melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida karena hal ini hanya dapat dilakukan pada tahap kelayakan".

Israel telah berulang kali menyatakan bahwa mereka bertindak untuk membela diri setelah pejuang Hamas memasuki wilayahnya pada 7 Oktober, menewaskan 1.139 orang dan menawan lebih dari 200 orang.

Dalam argumen yang tampaknya bersifat pencegahan yang bertujuan untuk menumpulkan seruan Israel agar Hamas diadili berdasarkan hukum internasional, delegasi Afrika Selatan mencatat bahwa Hamas bukanlah sebuah negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam Konvensi Genosida atau proses di Den Haag.

Kapan Israel akan Sampaikan Argumennya?

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
Afrika SelatanMahkamah InternasionalgenosidaIsraelGaza
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved