Berita Kriminal
TAK Terima Ditegur Gegara Rokok, Sopir Pikap di Bali Aniaya Pengendara Motor: Disayat Pakai Cutter
Seorang sopir mobil pikap berinisial LUJ (41) tega menganiaya pengendara sepeda motor berinisial GH (39) gara-gara tak terima ditegur.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Korban, Hartono (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat pun mengalami luka pada pipinya.
Kronologi penganiayan ini bermula saat Hartono mempercayakan menitipkan gaji ART-nya kepada SAG yang tak lain adalah menantunya.
Setelah beberapa bulan kemudian, Hartono baru mengetahui bahwa gaji yang diterima dua ART-nya per bulan hanya Rp3,5 juta.
Padahal tiap bulan Hartono selalu menitipkan uang Rp4 juta kepada SAG untuk bayar ART sesuai dengan kesepakatan awal.
Hal itulah yang membuat Hartono kemudian menegur SAG.
Baca juga: SADIS & BRUTAL Suami di NTT Nekat Aniaya Istri, Kedua Mertua, dan Tetangga, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun, alih-alih mau mendengarkan perkataaan ayah mertuanya, SAG malah mengamuk tak terima ditegur.
Bahkan, Hartono diamuk oleh SAG, saat ia sedang berada di tempat usaha miliknya.
Hartono saat itu berusaha menenangkan sang menantu dan membujuk SAG untuk membicarakan hal ini di rumah.
Baca juga: BRUTAL! Tak Terima Anaknya Terbentur Pintu Kaca, Pria di Serang Banten Aniaya Karyawan Minimarket
Tapi lagi-lagi, SAG yang dikenal memiliki sifat tempramental, malah menyerang Hartono.
Nahas, Hartono harus menerima cakaran SAG di pipi sebelah kirinya.

Hartono mengaku peristiwa ini telah terjadi pada 2 November 2023 silam.
Ia sempat melaporkannya ke Polsek Cekareng, dengan nomor laporan LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Namun, perkaranya saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Kami berharap kasus ini menjadi terang. Saya yakin polisi dapat bersikap objektif,” kata Hartono, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/1/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung mengaku, kasus yang sedang diperkarakan kliennya saat ini telah naik ke tinggat penyidikan.
“Artinya penyidik berkeyakinan bahwa laporan kita telah ada unsur pidananya, tinggal menentukan dan menetapkan siapa tersangkanya,” kata Jhon.
Sumber: Kompas.com
Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 M Sudah Beli Rumah, Sesumbar Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Banten Tega Bunuh Istri & Bayinya Gegara Kalah Judol, Punya Utang Rp11 Juta |
![]() |
---|
KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna, Disekap 3 Jam |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|