Berita Viral
MIRIS! Pria di Sumbawa Cabuli Bocah 5 Tahun di Kandang Ayam, Perbuatan Bejatnya Kepergok Tetangga
Pria paruh baya berinisial Jz (73) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria paruh baya berinisial Jz (73) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur.
Mirisnya, pria itu mencabuli korban yang diketahui masih berusia lima tahun.
Akisi bejat pelaku tersebut dilakukan di kandang ayam milik tetangganya.

Baca juga: SAKIT HATI Akses Jalan ke Ladangnya Ditutup, Pria di Samosir Tega Habisi Nyawa Tetangga Pakai Parang
Pelaku dari Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ini sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, saat dikonfirmasi Senin (22/1/2024) membenarkan adanya laporan pencabulan terhadap anak.
“Benar, laporan dugaan pencabulan ini terjadi 16 Desember 2023 lalu,” kata Regi.
Ia mengatakan, awalnya Jz mengajak korban ke kandang ayam kios yang ada di salah satu kelurahan di Kecamatan Sumbawa.
Jz mengajak korban ke lokasi tersebut dengan alasan untuk mengajak bermain.
Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Kejadian ini ternyata dilihat oleh pemilik kios yang saat itu sedang mencuci kain.
Pemilik kios kemudian melaporkan hal itu kepada orangtua korban.
Orangtua korban selanjutnya melaporkan dugaan pencabulan itu ke aparat kepolisian.
Tidak lama, Jz diringkus personel Polsek Sumbawa dan selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Pegawai Bank di Lampung, Polisi Temukan Uang Palsu, Penyebab Kematian Terungkap
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, kasusnya kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini terduga pelaku sudah ditahan. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Regi.

Kakek di Sleman Kepergok Cabuli Bocah 6 Tahun, Korban sempat Ditusuk: Trauma Diancam
Seorang kakek di Sleman, Yogyakarta hanya bisa memelas saat dirinya ditangkap polisi atas ulah pencabulannya terhadap bocah berusia enam tahun.
Dalam aksinya, pelaku melakukan berbagai macam ancaman agar korban ketakutan.
Dengan begitu, korban bisa leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap bocah laki-laki itu.
Pelaku melakukan aksi cabulnya sebanyak dua kali terhadap korban.
Korban mengaku sempat mendapatkan tusukan oleh pelaku menggunakan kayu.
Diketahui, korban berinisial NGT (58), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NGT.
Baca juga: PILU! Remaja di Makassar Digagahi 3 Pria di Pos Satpam, Kini Hamil, Bingung: Yang Mana Ayah Bayinya?
Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!
"Korban anak laki-laki usia 6 tahun," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (15/01/2024).
Kasus ini terungkap saat korban mengalami demam.
Kemudian pada saat buang air besar korban merasakan kesakitan.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya merasakan sakit kemudian mengecek.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh orangtuanya dan dicek oleh dokter, diketahui ada bekas luka," ucapnya.

Saat ditanya oleh orangtuanya, korban tidak menjawab dengan jujur karena merasa takut.
Setelah didesak oleh orangtua dan kerabatnya, akhirnya korban menjawab dengan jujur apa yang dialaminya.
Korban menceritakan jika luka tersebut karena pernah ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu.
"Ayah korban kemudian melaporkan kepada pihak RT, kalurahan, dan melaporkan kepada unit PPA (Polresta Sleman)." jelasnya.
"Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk
Riski menyampaikan pelaku dengan korban satu lingkungan atau tetangga.
Pelaku saat itu melihat korban berjalan sendirian usai mengikuti TPA.
Pelaku lantas memanggil dan memaksa korban ke lokasi yang sepi.
Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksinya.
Menurut Riski pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya.
"Itu yang menyebabkan saat ditanya oleh orangtua, korban merasa ketakutan," bebernya.
Riski mengungkapkan pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebanyak dua kali.

"Pelaku ini memang memiliki kelaianan, dari hasil pemeriksaan," tandasnya.
Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan satu kaos lengan panjang, satu celana dalam dan satu celana panjang.
Sementara kayu yang digunakan oleh pelaku, masih dalam pencarian.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas aksinya, pelaku kini mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
Sementara itu, hingga kini korban merasakn trauma mendalam.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Detik-detik Pembunuh Keluarga Haji Sahroni Ditangkap, Mau Kabur Berlayar 8 Bulan, Langsung Ditembak |
![]() |
---|
Ada Rumor Rujuk, Pratama Arhan Tetap Kekeuh Ceraikan Azizah Salsha, Harus Ucapkan Ikrar Talak |
![]() |
---|
Komentari 17+8 Tuntutan Rakyat Sebagai Suara Rakyat Kecil, Menkeu Purbaya Yudhi Dinilai Nirempati |
![]() |
---|
Peran Dua Pelaku Lainnya Selain Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang 10 M, Bantu Cari Rumah |
![]() |
---|
Orangtua Tiara Dapat Firasat Saat Putrinya Dimutilasi Alvi Maulana, Sudah Tidak Pulang Setahun |
![]() |
---|