Breaking News:

Pemilu 2024

Tak Laporkan Dana Kampanye, 5 Parpol Ini Didiskualifikasi Beberapa Daerah Jateng, Suara Tidak Sah!

Meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah.

Editor: Sinta Manila
kolase Wikipedia
Ada beberapa partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti, kita wajib mengetahui siapa saja partai politik mana saja yang resmi jadi peserta.

Karena ada beberapa partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran parpol ini tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat hingga batas waktu yang ditentukan.

Siapa saja partai politik ini?

Baca juga: Tiga Parpol di Demak Pengeluaran Dana Kampanyenya Rp 0, Tercatat Paling Minim di Antara 17 Peserta

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menjelaskan.

Meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah kerena telah didiskualifikasi.

Baca juga: Deretan Tugas, Masa Kerja Hingga Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Baru Saja Dilantik Negara

“Lima parpol itu ada Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB. Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi.

Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Husain, Selasa (30/1/2024).

Ada beberapa partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi.
Ada beberapa partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi. (kolase Wikipedia)

 Adapun 14 kabupaten/kota itu yakni Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingg, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.  

“Di Banjarnegara ada dua partai yang didiskualifikasi, itu ada Partai Buruh dan Garuda. Kalau Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu terdiskualifikasi di Purworejo,” imbuhnya.

Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) terdiskualifikasi di Kota Magelang dan Pemalang. Begitu pula Partai Garuda didiskualifikasi di Kota Magelang karena terlambat menyerahkan LADK.

Baca juga: TRAGIS! Pasang Bendera Partai Politik Berujung Duka, Pria 49 Tahun Tewas Tersetrum Listrik di Madiun

Husain menambahkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terdiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri. Dari data yang dihimpun Bawaslu Jateng, Partai Garuda menjadi parpol yang terdiskualifikasi di banyak daerah. 

“Partai Garuda itu terdiskualifikasi paling banyak, yaitu di Banjarnegara, Batang, Blora, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak,” bebernya.  

Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu
Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu (Kompas.com)

Sementara itu, Partai Buruh menyusul Partai Garuda berada di ururtan kedua terbanyak yang terleminasi. Partai Buruh terdiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati.

Tiga Parpol di Demak Pengeluaran Dana Kampanyenya Rp 0, Tercatat Paling Minim di Antara 17 Peserta

Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak telah melakukan perbaikan dokumen LADK dari tanggal 8 - 12 Januari 2024.

Dalam hasil perbaikan ini, ditemukan bahwa ada 4 partai yang pengeluaran dana kampanyenya Rp 0.

Akan tetapi salah satunya, dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak.

Baca juga: Konten Hoaks Soal Pemilu 2024 Lebih Sedikit Dibanding 2019 Silam, Menkominfo Ungkap Penyebabnya

Tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah pengeluaran dana kampanyenya Rp 0. 

Ketiga partai tersebut yakni Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, dan Partai Perindo.

Hal ini merujuk hasil Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 yang diumumkan KPU Demak, pada Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Elektabilitas Parpol pada Pemilu 2024, Partai Prabowo Tempel Ketat PDIP, Apa Kabar Partai Anies?

Pengumuman memuat tanda terima dan berita acara acara penerimaan LADK perbaikan tahun 2024 di KPU Kabupaten Demak.

Tangkap layar pengumuman hasil perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Demak. (dok KPU Demak)
Tangkap layar pengumuman hasil perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Demak. (dok KPU Demak) (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Diketahui, jadwal masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung dari 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Tercatat saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai Golkar Rp 100.000, Partai Bulan Bintang Rp 100.000 dan Partai Perindo Rp 100.000.

Baca juga: HEBOH Surat Suara Pemilu 2024 Sudah Tercoblos di Taipe, Ganjar Beri Tanggapan yang Mengejutkan

"Partai Golkar dana kampanye penerimaan Rp 60.000.000, pengeluaran Rp 0, saldo Rp 0.

Partai Bulan Bintang dana kampanye penerimaan Rp 100.000, pengeluaran Rp 0, saldo Rp 100.000,

Partai Perindo dana kampanye penerimaan Rp 100.000, pengeluaran Rp 0, saldo Rp 100.000,"

Begitu yang tertulis keterangan resmi KPU Demak bersumber dari https://kab-demak.kpu.go.id

Petugas KPU Jakarta Pusat memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Petugas KPU Jakarta Pusat memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Siti Ulfaati membenarkan, bahwa data tersebut sudah sesuai dengan LADK hasil perbaikan.

"Sampun (sudah sesuai)," ujarnya singkat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan Whatsapp, Minggu (14/1/2024).

Jumlah ini menempatkan tiga partai tersebut sebagai parpol dengan pengeluaran paling minim di antara 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan setelah melaporkan LADK pada 7 Januari 2024.

Selain itu, KPU Demak juga mencatat pengeluaran dana Rp 0 untuk Partai Garuda dengan keterangan tidak menyampaikan LADK.

Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak lantaran tidak menyampaikan LADK pada 7 Januari 2024.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai PolitikkampanyePemilu 2024
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved