Berita Kriminal
Ancaman Kakek di Buton Bikin Bocah SD Pasrah Dicabuli, Beri Uang Tutup Mulut Rp5.000: Takut Dibunuh
Inilah kronologi terungkapnya kasus pencabulan bocah SD di Buton, berawal dari cerita kemaluannya sakit.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek berusia 56 tahun tega mencabuli bocah kelas 3 SD di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan melakukan pengancaman.
Dalam kasus ini, korban yang sudah ketakutan diancam akan dibunuh jika melaporkan insiden tersebut ke orang lain.
Bahkan korban mendapatkan Rp5.000 sebagai uang tutup mulut.

Saat kejadian tersebut, korban hanya bisa menurut dan pasrah dicabuli pelaku.
Usut punya usut, korban ternyata telah disetubuhi sejak tahun 2023 lalu.
Hal ini diungkapkan Kanit Polsek Batauga, Aipda La Ode Asrun yang menjelaskan setelah dilakukan pedalaman ternyata korban sudah sering disambangi pelaku sejak tahun 2023.
Baca juga: Gertakan Pria di Bengkulu Bikin Putrinya Pasrah Digagahi, Beraksi saat Istri Tidur: Korban Dibekap
Baca juga: ASTAGA! Remaja Difabel di Pangkal Pinang Digagahi Teman Ayahnya, Pelaku ternyata Pensiunan PNS
"Terduga pelaku sudah sering melakukan hal tidak senonoh itu sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 sekolah dasar," bebernya, Rabu(7/2/2024).
Kata dia, korban M yang saat ini duduk di kelas 4 SD itu selalu diberi uang Rp 5 ribu sebelum pelaku AK (56) melakukan aksi bejatnya.
"Setiap melakukan hal tersebut selalu diberi uang 5.000 terlebih dahulu," lanjutnya.
Ia melanjutkan, korban juga sempat menerima ancaman pembunuhan dari terduga pelaku AK jika menceritakan perlakuan bejatnya tersebut.

Mengenai ancaman hukuman, Asrun menjelaskan atas perbuatannya terduga pelaku AK terancam 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara dilaporkan ke polisi sebab mencabuli anak di bawah umur berinisial M, Selasa(6/2/2024)Kemarin.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3 / II / 2024 / SPKT / POLSEK BATAUGA / POLRES BUTON / POLDA SULTRA, tanggal 6 Februari 2024 yang diterima TribunnewsSultra.com.
Dalam data tersebut disebutkan pelaku merupakan pria berinisial AK (56).
Pelaku menyetubuhi seorang anak berusia 11 tahun.
Baca juga: HEBOH Kasus Remaja Putri Nyaris Digagahi 10 Pemuda di Gunungputri Bogor, Kades: Anak di Bawah Umur

Diketahui, korban merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut dilaporkan orang tua korban setelah bertanya kepada anaknya M mengenai perbuatan yang dilakukan oleh AK padanya.
Dijelaskan pula, korban M mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku AK.
Hal itu membuatnya merasakan sakit pada area intim.
Setelah menceritakan kejadian itu, pelaku lantas dilaporkan ke pihak berwenang.

ASTAGA! Remaja Difabel di Pangkal Pinang Digagahi Teman Ayahnya, Pelaku ternyata Pensiunan PNS
Kepergok mencabuli remaja difabel di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, seorang pensiunan PNS kini memelas dibekuk polisi.
Pelaku yang ternyata merupakan teman ayah korban tersebut memelas ampun pada polisi agar segera dibebaskan.
Namun, sayangnya pria itu kini harus berhadapan dengan proses hukum atas aksi cabulnya.

Diketahui, pelaku cabul dalam kasus ini berinisial MUN berusia 66 tahun.
MUN diduga telah melakukan aksi cabul pada seorang remaja perempuan disabilitas mental berusia 19 tahun.
"Pelaku telah diamankan beberapa jam setelah laporan diterima Unit PPA Satreskrim," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Every Susanto saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).
Every menuturkan, pelaku diamankan di sebuah pondok kebun Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.
Baca juga: PILU! Remaja di Makassar Digagahi 3 Pria di Pos Satpam, Kini Hamil, Bingung: Yang Mana Ayah Bayinya?
Baca juga: MISTERI Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Banyumas, Korban Pembunuhan, Sempat Disetubuhi
Warga Gabek Pangkalpinang itu dilaporkan setelah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meremas bagian dada korban sebanyak empat kali.
"Kejadiannya di rumah korban Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika itu pelaku datang berkunjung, kebetulan ayah korban tidak di rumah," ujar Every.
Pengungkapan kasus bermula dari ayah korban yang mendengar langsung cerita dari putrinya.
Awalnya korban terlihat berubah perilakunya, seperti trauma.

"Terungkap bahwa korban mengalami kekerasan seksual payudaranya diremas oleh pelaku MUN. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua kemudian melapor polisi," beber Every.
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung mendatangi TKP atau rumah korban untuk meminta keterangan, termasuk saksi-saksi.
Pelakunya tak lain adalah rekan ayahnya yang sering berkunjung ke rumah.
"Tim mengamankan pelaku yang mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolresta," ujar Every.
Baca juga: ANCAMAN Murid SMK di Kepri Bikin Siswi SD Pasrah Digagahi di Ruko, Takut Dibunuh: Dijanjikan Es Krim

Di hadapan polisi, MUN mengaku nafsunya muncul tiba-tiba dan khilaf dengan menggerayangi tubuh korbannya.
Atas perbuatannya pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas aksi cabulnya.
Sementara itu, korban merasakan trauma mendalam atas aksi cabul tersebut.
Artikel ini diolah dari TribunnewsSultra
Eras Penculik Bos Bank BUMN Ternyata Teman Lama Oknum TNI Pemberi Job, Sempat Ketemu Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 M Sudah Beli Rumah, Sesumbar Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Banten Tega Bunuh Istri & Bayinya Gegara Kalah Judol, Punya Utang Rp11 Juta |
![]() |
---|
KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna, Disekap 3 Jam |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|