Pemilu 2024
Bahaya Terima 'Serangan Fajar' atau Politik Uang Menjelang Hari Pencoblosan, Ada Ancaman Pidana
Pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Editor: Sinta Manila
Jika menemukan tindakan politik uang, masyarakat diminta melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski, Ninis mengakui bahwa sulit untuk membuktikan tindakan tersebut.
“Walaupun memang sulit membuktikan politik uang, apalagi kalau dalam bentuk tunai,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ninis, ada ketakutan masyarakat untuk melaporkan tindakan politik uang, karena khawatir mendapatkan intimidasi balik.
“Lalu untuk membuat laporn ke Bawaslu juga prosesnya cukup kompleks yang mungkin masyarakat umum tidak familiar,” tuturnya.
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|