Breaking News:

Pemilu 2024

Bahaya Terima 'Serangan Fajar' atau Politik Uang Menjelang Hari Pencoblosan, Ada Ancaman Pidana

Pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Editor: Sinta Manila
Kolase Istimewa
Politik uang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih supaya memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara. 

Jika menemukan tindakan politik uang, masyarakat diminta melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski, Ninis mengakui bahwa sulit untuk membuktikan tindakan tersebut.

“Walaupun memang sulit membuktikan politik uang, apalagi kalau dalam bentuk tunai,” ujarnya.

Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu dan surat suara
Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu dan surat suara (Kompas.com)

Selain itu, menurut Ninis, ada ketakutan masyarakat untuk melaporkan tindakan politik uang, karena khawatir mendapatkan intimidasi balik.

“Lalu untuk membuat laporn ke Bawaslu juga prosesnya cukup kompleks yang mungkin masyarakat umum tidak familiar,” tuturnya.

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.

Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
politik uangserangan fajarPemilu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved