Berita Viral
Kronologi ASN di Cianjur Kena OTT, Ditemukan Amplop Isi Uang Menangkan Caleg, Diduga Politik Uang
Inilah kronologi ASN di Cianjur terjaring OTT, Ada amplop berisi uang memenangkan caleg, kini memelas ditahan.
Editor: Dika Pradana
Dia mengatakan, saat ini satu orang ASN yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tersebut berada di Mapolres Cianjur.
"Kita akan segera mendalami adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Bahaya Terima 'Serangan Fajar' atau Politik Uang Menjelang Hari Pencoblosan, Ada Ancaman Pidana
Menjelang hari pemungutan suara, warga rentan terkena 'serangan fajar' atau politik uang.
Mereka yang memiliki hak pilih akan diming-imingi uang dengan ganti memberikan suaranya pada pemberi uang.
Untuk mencegah hal ini terjadi, negara sudah memberikan sanksi yang berat untuk siapa saja yang terlibat.
Baca juga: Surat Suara Pemilu 2024 Dijual di Malaysia Harganya Mulai Rp 81 Ribu, Distribusi yang Buruk
Praktik “serangan fajar” atau politik uang rentan terjadi jelang hari pemungutan suara pemilu, Rabu, 14 Februari 2024.
Politik uang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih supaya memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga: Heboh Caleg di Makassar Bagi-bagi Duit Rp100 Juta, Kini Berdalih Sedekah: Tegas Bantah Politik Uang
Berikut perincian aturannya:

Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Baca juga: Bawaslu Didesak Pengamat Politik, Selidiki Dugaan Politik Uang Terkait Video Gus Miftah Bagikan Uang

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan, politik uang berpotensi terjadi mendekati hari pencoblosan.
Menurut Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, politik uang adalah cikal bakal dari korupsi.
Sumber: Kompas.com
Sosok Istri Ustaz Khalid Basalamah yang jarang Disorot, Ternyata Seorang Mualaf, Minta Dipoligami! |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Pensiunan Guru di Karanganyar Jateng, Pelaku Menantu Tetangganya, Residivis Jambret |
![]() |
---|
Pemicu Ledakan di Pamulang Tangsel Terungkap! Tidak Ditemukan Residu Bahan Peledak |
![]() |
---|
Siswi SMP di Rembang Jateng Bully Teman Sekelas, Diduga Rebutan Pacar yang Merupakan Adik Tingkat |
![]() |
---|
Malu! Bukan Kaya yang Didapat, Istri Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp10 M Justru Menanggung Aib |
![]() |
---|