Breaking News:

Berita Viral

Kronologi ASN di Cianjur Kena OTT, Ditemukan Amplop Isi Uang Menangkan Caleg, Diduga Politik Uang

Inilah kronologi ASN di Cianjur terjaring OTT, Ada amplop berisi uang memenangkan caleg, kini memelas ditahan.

Editor: Dika Pradana
Tribun
Ilustrasi politik uang 

Dia mengatakan, saat ini satu orang ASN yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tersebut berada di Mapolres Cianjur.

"Kita akan segera mendalami adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Bahaya Terima 'Serangan Fajar' atau Politik Uang Menjelang Hari Pencoblosan, Ada Ancaman Pidana

Menjelang hari pemungutan suara, warga rentan terkena 'serangan fajar' atau politik uang.

Mereka yang memiliki hak pilih akan diming-imingi uang dengan ganti memberikan suaranya pada pemberi uang.

Untuk mencegah hal ini terjadi, negara sudah memberikan sanksi yang berat untuk siapa saja yang terlibat.

Baca juga: Surat Suara Pemilu 2024 Dijual di Malaysia Harganya Mulai Rp 81 Ribu, Distribusi yang Buruk

Praktik “serangan fajar” atau politik uang rentan terjadi jelang hari pemungutan suara pemilu, Rabu, 14 Februari 2024.

Politik uang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih supaya memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Heboh Caleg di Makassar Bagi-bagi Duit Rp100 Juta, Kini Berdalih Sedekah: Tegas Bantah Politik Uang

Berikut perincian aturannya:

Ilustrasi politik uang.
Ilustrasi politik uang. (KOMPAS.com)

Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 523
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca juga: Bawaslu Didesak Pengamat Politik, Selidiki Dugaan Politik Uang Terkait Video Gus Miftah Bagikan Uang

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Sumber: Istimewa/Kompas.com)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan, politik uang berpotensi terjadi mendekati hari pencoblosan.

Menurut Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, politik uang adalah cikal bakal dari korupsi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniASNOTTamplopuangcaleg
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved