Breaking News:

Pemilu 2024

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warna, Jangan Asal Coblos, Begini Penjelasannya

Jangan asal coblos, inilah lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan warna.

Instagram KPU RI/ Istimewa
Inilah lima jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan warna.

Simak juga penjelasan kelima warna dalam surat suara Pemilu 2024.

Diketahui pada Pemilu 2024, pemilih akan diberikan 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres).

Jangan asal coblos, pelajari terlebih dahulu lima jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya.

Setiap surat suara yang diberikan, diperuntukkan berbeda-beda berdasarkan warna.

Selain Pilpres 2024, ada juga untuk pemilihan Pileg DPRD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Berikut ini 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warna:

Baca juga: Cerita 5 Anggota KPPS Meninggal saat Persiapkan Pencoblosan Pemilu 2024, Kelelahan Hingga Kecelakaan

5 surat suara berdasarkan warna.
5 surat suara berdasarkan warna.

1. Surat Suara Warna Abu-abu

Surat suara ini untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam surat tersebut terdapat gambar tiga pasangan calon presiden dan wakilnya, disesuaikan dengan nomor urut.

2. Warna Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk menentukan atau memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: 3 Kasus Dugaan Serangan Fajar Terungkap H-1 Pemilu 2024! Uang Ratusan Juta & Kaus Bergambar Paslon

5 jenis surat suara Pemilu 2024
5 jenis surat suara Pemilu 2024 (Kolase Istimewa)

3. Warna Kuning

Surat suara warna kuning untuk menentukan calon anggota DPR RI.

Pemilih dapat mencoblos berdasarkan partai maupun nama calon anggota DPR RI.

Di dalam surat suara warna kuning terdapat nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.

4. Warna Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi.

5. Warna Hijau

Surat suara warna hijau untuk menentukan dan mencoblos calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu dan surat suara
Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu dan surat suara (Kompas.com)

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS

Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut perinciannya:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa yakni:

-KTP-el atau surat keterangan (suket)

-Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa meliputi:

-KTP-el atau surat keterangan (suket)

-Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa:

- KTP-el atau surat keterangan (suket).

(TribunNewsmaker/ Listusista)

Sebagian diolah dari artikel tayang di Kompas.com

 

Tags:
surat suaraPemilu 2024presidenDPRwarna
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved