Pemilu 2024
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warna, Jangan Asal Coblos, Begini Penjelasannya
Jangan asal coblos, inilah lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan warna.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan warna.
Simak juga penjelasan kelima warna dalam surat suara Pemilu 2024.
Diketahui pada Pemilu 2024, pemilih akan diberikan 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres).
Jangan asal coblos, pelajari terlebih dahulu lima jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya.
Setiap surat suara yang diberikan, diperuntukkan berbeda-beda berdasarkan warna.
Selain Pilpres 2024, ada juga untuk pemilihan Pileg DPRD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Berikut ini 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warna:
Baca juga: Cerita 5 Anggota KPPS Meninggal saat Persiapkan Pencoblosan Pemilu 2024, Kelelahan Hingga Kecelakaan

1. Surat Suara Warna Abu-abu
Surat suara ini untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam surat tersebut terdapat gambar tiga pasangan calon presiden dan wakilnya, disesuaikan dengan nomor urut.
2. Warna Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk menentukan atau memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: 3 Kasus Dugaan Serangan Fajar Terungkap H-1 Pemilu 2024! Uang Ratusan Juta & Kaus Bergambar Paslon

3. Warna Kuning
Surat suara warna kuning untuk menentukan calon anggota DPR RI.
Pemilih dapat mencoblos berdasarkan partai maupun nama calon anggota DPR RI.
Di dalam surat suara warna kuning terdapat nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.
4. Warna Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi.
5. Warna Hijau
Surat suara warna hijau untuk menentukan dan mencoblos calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS
Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut perinciannya:
1. Pemilih yang tercatat di DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa yakni:
-KTP-el atau surat keterangan (suket)
-Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa meliputi:
-KTP-el atau surat keterangan (suket)
-Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa:
- KTP-el atau surat keterangan (suket).
(TribunNewsmaker/ Listusista)
Sebagian diolah dari artikel tayang di Kompas.com
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|