Breaking News:

Ijazah Jokowi

Beda Nasib dengan Roy Suryo, 4 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi Ini Tak Dihukum, Polisi Ungkap Alasannya

Beda nasib dengan Roy Suryo, 4 terlapor kasus Ijazah Jokowi ini lolos dari jeratan hukum, polisi ungkap alasannya.

TribunNewsmaker.com | Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews/YouTube Sentana
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi. 4 orang terlapor kasus yang sama ini bebas dari jeratan hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Empat nterlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi bebas dari jerat hukum.
  • Sementara delapan orang lain telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penjelasan resmi datang dari pihak kepolisian yang menyebut bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan bukti saintifik.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Empat nama terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo dinyatakan bebas dari jerat hukum setelah melalui proses penyelidikan panjang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Keempat orang tersebut adalah Abraham Samad, Michael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein, yang sebelumnya ikut dilaporkan bersama delapan orang lainnya dalam kasus serupa.

Sementara delapan orang lain telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, empat nama ini justru tidak dinaikkan statusnya setelah penyidik menemukan fakta hukum dan bukti ilmiah yang berbeda dari dugaan awal.

Pertanyaan pun muncul di publik, mengapa empat orang ini lolos dari status tersangka, padahal dilaporkan dalam satu berkas perkara yang sama?

Penjelasan resmi datang dari pihak kepolisian yang menyebut bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan bukti saintifik yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Iman menjelaskan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan analisis yang komprehensif, termasuk pemeriksaan digital forensik dan jejak komunikasi yang berkaitan dengan tudingan tersebut.

Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lanjutan dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

Baca juga: Roy Suryo Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi, Kesalahan Fatal di Mata Polisi, Sesaat Lagi Penjara?

JADI TERSANGKA - Roy Suryo hingga Dokter Tifa ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka pun dijerat dengan pasal berlapis.
JADI TERSANGKA - Roy Suryo hingga Dokter Tifa ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka pun dijerat dengan pasal berlapis. (Kolase Tribunnews.com)

“Kami terus melakukan koordinasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini. Ya tentunya dalam hal penuntutan juga ke depannya untuk dihadapkan di sidang peradilan. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” katanya menegaskan.

Polda Metro Jaya sebelumnya memang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri turut memberikan keterangan bahwa para tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Asep menjelaskan kepada awak media.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pembagian klaster ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan fokus pada peran individu dalam menyebarkan tudingan yang dinilai menyesatkan.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Tags:
Roy SuryoijazahJokowiAbraham Samad
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved