Breaking News:

Pemilu 2024

Diduga 'Diserbu' Warga yang Ingin Cek DPT Online, Website KPU Eror Tepat di Hari Pencoblosan

Diduga karena laman resmi KPU tersebut down 'diserbu' warganet untuk mengakses informasi seputar pemilihan umum ini.

Editor: Sinta Manila
Website KPU.go.id
Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) www.kpu.go.id tak bisa diakses pada hari pencoblosan. 

Langkah pengambilan sampel untuk quick count yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, tapi apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Yang perlu diketahui, quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.

Sehingga bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.

Hasil hitung resmi Pilpres 2024 dari KPU baru akan diketahui sebulan kemudian atau sekira 20 Maret 2024.

Sebab KPU akan melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Nah, dalam quick count Pilpres 2024, salah satu lembaga survei yang melakukan hitung cepat adalah Litbang Kompas.

Dikutip dari kompas.id, Litbang Kompas melakukan hitung cepat yang dimulai sejak proses pemungutan suara dilakukan di sebuah TPS, mulai waktu bagian timur, tengah, dan barat Indonesia.

Hitung cepat Kompas memiliki beberapa keunggulan, semisal data ditarik dari 2.000 TPS sampel dari 820.161 TPS yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Keandalan hitung cepat Kompas sebagai rujukan hasil Pemilu 2024 ditopang metode sampling acak sistematis dengan tingkat kepercayaan 99 persen dan simpangan kesalahan yang diperkirakan kurang dari satu persen.

Selain Litbang Kompas, ada sejumlah lembaga survei lain yang juga akan menggelar quick count Pilpres 2024.

Misalnya Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indo Barometer, Indikator, Populi Center, Charta Politika, SMRC, dan Poltracking.

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
WebsiteKPUDPT Online
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved