Breaking News:

Pilpres 2024

Hasil Real Count KPU, Pukul 13.00 WIB Data Masuk 42 Persen, Prabowo Teratas, Anies Ungguli Ganjar

Berikut update terbaru hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Berikut update terbaru hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut update terbaru hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara.

Diketahui, hasil tersebut berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (15/2/2024) hari ini.

Dalam hasilnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak yakni 56,39 persen.

Sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar 24,59 persen. Sedangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 19.03 persen.

Prabowo tembus hampir 60 persen di hitung cepat
Berikut update terbaru hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara. (Tribunnews)

Baca juga: Respons Ketua TKN Prabowo-Gibran soal Hasil Quick Count, Rosan: di Atas Ekspektasi Kami Semua

Berdasarkan data dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Kamis pukul 13.00 WIB, KPU sudah menerima suara sebanyak 350.151 TPS dari total 823.236 TPS.

Hingga siang hari ini, pukul 13.00 WIB, total suara yang masuk dalam penghitungan KPU sebesar 42,53 persen suara.

Dari data tersebut, terlihat perolehan suara capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menempati posisi pertama.

Kemudian disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di posisi ketiga.

Berikut detail presentase perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Kamis (15/2/2024), pukul 13.00 WIB:

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Anies-Cak Imin memperoleh suara sebanyak 6.456.923 suara, atau 24,59 persen.

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 14.809.016 suara, atau 56,39 persen.

3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 4.997.331 suara, atau sebanyak 19.03 persen.

Baca juga: Quick Count Pilpres 2024, Data 93 Persen, Prabowo Unggul di Hampir Seluruh Provinsi Capai 58 Persen

Berikut update terbaru hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara.
Berikut update terbaru hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara. (Tribunnews)

Jadwal Final Rekapitulasi KPU Hasil Perhitungan Suara Pilpres 2024

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim, dilansir dari Tribun Kaltim, Kamis (15/2/2024).

Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

10. Penetapan hasil Pemilu:

DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diolah dari berita tayang di TribunNews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024real countPrabowo SubiantoAnies BaswedanGanjar Pranowo
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved