Breaking News:

Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Dimulai Februari, 2 Provinsi Langsung Tancap Gas Bebaskan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 dimulai, 2 provinsi langsung tancap gas bebaskan denda.

Editor: Candra Isriadhi
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 dimulai, 2 provinsi langsung tancap gas bebaskan denda. 

Bagi pemilik kendaraan bermotor, pada tahun 2024 ini ada penyesuaian tarif Pajak Kendaran.

Khususnya di Jakarta, tarif Pajak Kendaraan akan naik sebesar 0,5 persen.

Aturan itu sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan 5 Januari 2024.

Dilansir dari Kompas.com (22/1/2023) Tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta mengalami perubahan mulai tahun 2025.

Berikut tarif progresif PKB mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2024.

Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Distop, Nikmati Bebas Denda & Gratis Balik Nama

  • Tarif kepemilikan kendaraan pribadi pertama sebesar 2 persen
  • Tarif kepemilikan kendaraan pribadi kedua sebesar 3 persen
  • Tarif kepemilikan kendaraan pribadi ketiga sebesar 4 persen
  • Tarif kepemilikan kendaraan pribadi keempat sebesar 5 persen
  • Tarif kepemilikan kendaraan pribadi kelima sebesar 6 persen
  • Tarif kepemilikan kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, lembaga pemerintah yakni sebesar 0,5 persen
Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini.
Foto ilustrasi samsat. Bayar pajak kendaraan ada diskon dan bisa dilakukan saat libur nataru di daerah ini. (Humas Polri)

Selain itu, kabar gembira dari peraturan baru itu yakni dihapusnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai tahun 2025. 

Tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama.

Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya. 

Berikut besaran tarif BBNKB yang berlaku mulai tahun 2025 di Jakarta. 

  • Tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen. 
  • Tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0 persen.

(Kompas.tv/Danang Suryo)

Diolah dari artikel Kompas.tv.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSTNK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved