Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Distop, Nikmati Bebas Denda & Gratis Balik Nama

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kompas.tv/Ant
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ikuti! pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama.

Khusus bagi masyarakat Jakarta yang Pajak Kendaraan mati selama 5 tahun, segera ikuti pemutihan ini.

Diketahui pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023.

Untuk penunggak pajak kendaraan yang tidak memanfaatkan program ini siap-siap data STNK dihapus.

Sesuai aturan motor atau mobil yang menunggak pajak selama 5 tahun berturut-turut ditambah dua tahun berikutnya, data STNK dihapus.

Aturan data STNK dihapus karena menunggak pajak selama 7 tahun diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: CATAT! Perpanjang STNK Wajib Pakai KTP Pemilik Asli, Segera Balik Nama BPKB Atau Siap Kena Denda

Registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan yang sudah dihapus otomatis jadi bodong (ilegal).

Program pemutihan pajak motor 2023 di Jakarta sendiri sudah berlangsung dari 22 Juni 2023 lalu.

Beberapa keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta antara lain bebas denda pajak dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dikutip dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Pemutihan pajak motor 2023 di Jakarta dan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir besok, Jumat (29/12/2023).
Pemutihan pajak motor 2023 di Jakarta dan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir besok, Jumat (29/12/2023). (foto ilustrasi)

Sama dengan di Jakarta, pemutihan juga akan berakhir di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemprov Sultra memberikan keringanan bagi penunggak pajak diantaranya bebas pokok pajak termasuk denda BBNKB II.

Pemutihan pajak motor 2023 di Sultra akan berakhir pada Jumat (29/12/2023) besok.

Berikut ampunan pemutihan pajak motor di Sultra:

- Bebas denda PKB

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak KendaraanSTNK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved