Breaking News:

Pemilu 2024

Rumus Menentukan Caleg yang Lolos Jadi Anggota DPR & DPRD di Pemilu 2024, Wajib Penuhi Ambang Batas

Rumus perhitungan siapa yang lolos jadi anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, caleg harus penuhi parliamentary threshold.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi DPR. Rumus perhitungan siapa yang lolos jadi anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, caleg harus penuhi parliamentary threshold. 

Dengan demikian, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus berasal dari partai yang meraup minimal 4 persen suara pemilu.

Cara Mnghitung Kursi Anggota DPR

Ilustrasi DPR.
Ilustrasi DPR. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague Murni, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk Anggota DPR atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D yang di Pemilu memperoleh suara sebagai berikut :

  • Partai A mendapat 40.000 suara
  • Partai B mendapat 20.000 suara
  • Partai C mendapat 17.000 suara
  • Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu. 

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 19.000

- Partai D 12.000/1 = 16.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Cara menghitung kursi kedua.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pileg DPR RIPilpres 2024DPRDPRD
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved