Breaking News:

Pemilu 2024

Rumus Menentukan Caleg yang Lolos Jadi Anggota DPR & DPRD di Pemilu 2024, Wajib Penuhi Ambang Batas

Rumus perhitungan siapa yang lolos jadi anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, caleg harus penuhi parliamentary threshold.

Editor: Candra Isriadhi
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi DPR. Rumus perhitungan siapa yang lolos jadi anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024, caleg harus penuhi parliamentary threshold. 

Partai A  telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B  20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B  20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pileg DPR RIPilpres 2024DPRDPRD
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved