Pemilu 2024
Detik-detik Caleg di Banjarmasin Tergeletak Bersimbah Darah, Diduga Ditusuk Oknum Timses yang Kalah
Inilah kronologi caleg di Banjarmasin ditusuk OTK yang diduga oknum timses yang jagoannya mengalami kekalahan.
Editor: Dika Pradana
Hingga kini pihak kepolisian masih berusaha mengusut kasus penusukan ini.
Muak Istrinya Sakit-sakitan, Pria di Situbondo Nekat Bacok Tetangganya, Tuduh Korban Dukun Santet
Seorang pria yang kini menjadi anggota KPPS di Situbondo, Jawa Timur mendadak ngamuk dan nekat membacok tetangganya hingga menuduh korban dukun santet.
Pelaku pembacokan tersebut sempat muak lantaran istrinya sering mengalami sakit-sakitan.
Anggota KPPS itu pun akhirnya meyakini bahwa istrinya telah diguna-guna alias disantet.

Dia akhirnya menuduh tetangganya sebagai dukun santet yang telah menyebabkan istrinya sakit-sakitan.
Dalam kasus ini, korban bernama Matrawi (68), warga Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo ini dituduh telah menyantet istri pelaku.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan mendapatkan penanganan medis akibat senjata tajam yang digunakan NH.
Baca juga: Sadis & Brutal! Mahasiswa di Kupang Nekat Bacok 2 Orang Warga hingga Terluka Parah, Ini Nasib Pelaku
Baca juga: Teka-teki Pelajar Tewas di Magelang, Ternyata Korban Tawuran Antar Remaja, Kondisi Penuh Luka Bacok
Pelaku saat kejadian menjadi anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sumbermalang ditangkap dan ditahan di Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon membenarkan telah mengamankan pelaku pembacokan itu.
Menurutnya, insiden pembacokan itu berawal dari istri pelaku yang sedang sakit sering bermimpi korban dan menduga sakit diderita istrinya akiba disantet korban.

"Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung membacok dengan sebilah golok," ujarnya.
Dwi menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka dbagian kepalanya.
"Ada tiga luka bacok di kepalanya dan sekarang kondisi korban sudah mulai membaik dan dibawa pulang kerumahanya," ucapnya.
Dikatakan, pelaku NH akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepalanya.
Baca juga: TAMPANG Pelaku yang Bacok Pedagang Semangka di Jaktim, Siram Air Keras & Aniaya Korban hingga Tewas

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu setel pakaian dan sebilah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku.
"Pelaku sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Artikel ini diolah dari BanjarmasinPost
Sumber: Banjarmasin Post
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|