Breaking News:

Pilkada 2024

Terhalang Syarat Usia, Kaesang Disebut Tetap Berpeluang Maju Pilkada DKI, Pengamat: Jadi Cawagub

Muncul sebagai pesaing Ahmad Sahroni dan Ridwan Kamil, Kaesang Pangarep juga turut masuk bursa di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Editor: Eri Ariyanto
TribunJakarta
Pengamat sebut Kaesang bisa jadi Cawagub 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Muncul sebagai pesaing Ahmad Sahroni dan Ridwan Kamil, Kaesang Pangarep juga turut masuk bursa di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Diketahui, terkini Kaesang Pangarep menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Masuknya Kaesang Pangarep di bursa Pilkada DKI Jakarta 2024 juga disoroti langsung oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.

Berikut ini profil Kaesang Pangarep yang resmi gabung dengan PSI.
Kaesang Pangarep. (Instagram)

Baca juga: Suara PSI Melonjak Drastis di Cilegon, Diduga Gelembungkan Surat Suara Tidak Sah, Ini Kata Bawaslu

Ujang Komarudin menyebut wajar jika nama Kaesang turut diperhitungkan di bursa Pilkada Jakarta.

Pasalnya, status Kaesang sebagai anak Presiden Jokowi membuatnya berada di daftar terdepan jika Jokowi ingin kembali 'bermain' di Pilkada Jakarta.

Namun, Ujang memprediksi jikapun Kaesang dimajukan di Pilkada Jakarta, posisi yang diberikan bukanlah sebagai calon gubernur, melainkan di calon wakil gubenur, karena belum berusia 30 tahun.

Kendati, Kaesang masih terhalang soal syarat minimal usia. Berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf E, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 calon gubernur maupun calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun.

Jika Pilkada DKI 2024 diadakan November, usia Kaesang masih 29 tahun. Usianya baru akan 30 tahun pada 25 Desember.

"Kaesang tidak bisa jadi calon gubernur, tapi kalau kita lihat dari kondisi dan faktor objektif hari ini, maka Kaesang bisa maju sebagai calon wakil gubernur," kata Ujang saat dihubungi, Minggu (3/3/2024).

Sementara terkait siapa cagub yang cocok menjadi pasangan Kaesang, Ujang menyebut semua tergantung kesepakatan dari partai koalisi mengingat bila mengacu real count sementara KPU tidak ada parpol di DPR DKI yang bisa memajukan calonnya sendiri.

Adapun syarat mencalonkan paslon di Pilkada Jakarta yakni minimal memiliki 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Dan siapa, calon gubernurnya tergantung nanti kalkulasinya seperti apa," kata Ujang.

Baca juga: Teka-teki Suara PSI Mendadak Meroket, Kini Capai 3,13 Persen, PBHI Curiga Ada Penggelembungan Suara

Pengamat sebut Kaesang bisa jadi Cawagub
Pengamat sebut Kaesang bisa jadi Cawagub (TribunJakarta)

PSI Belum Pikirkan Pilkada

Sebelumnya, Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengatakan pihaknya saat ini belum memikirkan Pilkada Jakarta lantaran masih fokus untuk mengawal proses penghitungan suara Pileg 2024 di Jakarta.

Elva mengklaim, suara kursi PSI di DPRD DKI Jakarta akan bertambah berdasarkan Pemilu 2024 ini dan kemungkinan kembali masuk 4 besar suara di Jakarta.

Halaman
12
Tags:
Pilkada 2024pengamatKaesangCawagub
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved