Berita Viral
Teka-teki Janin Ditemukan di Halaman Rumah Warga di Kediri, Korban Aborsi: Takut Ketahuan Keluarga
Fakta-fakta terkait kasus ditemukannya janin bayi di halaman rumah warga di Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Editor: Eri Ariyanto
Sepasang kekasih itu dikenai Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C, Pasal 77 A ayat-1 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Adapun barang buktinya di antaranya celana pendek, motor, ponsel hingga cangkul yang dipakai mengubur janin tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Mujianto (42), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menemukan gundukan tanah di halaman samping rumahnya.
Saat dibongkar ternyata berisi janin bayi. Mujianto lantas melaporkannya kepada pihak desa.
Sosok Dokter Gigi di Bali Jalani Praktik Aborsi 1.338 Janin, Ilegal, Kini Pasrah Memelas Diringkus
Seorang dokter gigi di Badung, Bali baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran telah melakukan aksi aborsi 1338 janin.
Diketahui, pelaku bernama I Ketut Arik Wiantara (53) memiliki ijazah kedokteran gigi.
Namun, dirinya justru melakukan tindakan ilegal aborsi hingga ribuan janin.
Pria yang sudah dua kali dihukum dalam kasus serupa itu kini terancam dihukum 10 tahun penjara.
"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/1/2024).
Dhoni mengatakan, perbuatan terdakwa itu berlangsung di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.
Dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien.
Baca juga: SIASAT Pemuda 19 Tahun Jadi Juru Aborsi di Bandung, Tarif Rp5 Juta, Pacarnya Jadi Kelinci Percobaan
Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Mahasiswi Unsri, Sempat Disebut Kecelakaan, Ternyata Tewas Usai Dipaksa Aborsi
Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.
Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.
Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Sumber: Kompas.com
| Viral Gestur Menkeu Purbaya Disandingkan Wawancara dengan Airlangga Hartanto, Beri Kode ke Wartawan |
|
|---|
| Alasan Suci Feblika Nekat Pasang Karangan Bunga 'Pelakor' di Kampus Sarah Wanda Nainggolan |
|
|---|
| Penampilan Terbaru David Ozora, Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berotot, Bikin Tato Wajah Ayah |
|
|---|
| Tak Hanya Shella Saukia, Melda Safitri Kini Diberi Lina Tulandut Rp60 Juta: Calon Pengusaha Sukses |
|
|---|
| Suci Ungkap Kejadian Sebelum Nekat Kirim Papan Bunga ke Dokter Selingkuhan Suami, Pantas Tak Takut |
|
|---|
