Breaking News:

Berita Viral

Teka-teki Janin Ditemukan di Halaman Rumah Warga di Kediri, Korban Aborsi: Takut Ketahuan Keluarga

Fakta-fakta terkait kasus ditemukannya janin bayi di halaman rumah warga di Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Editor: Eri Ariyanto
pixabay
ILUSTRASI aborsi 

Sepasang kekasih itu dikenai Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C, Pasal 77 A ayat-1 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Adapun barang buktinya di antaranya celana pendek, motor, ponsel hingga cangkul yang dipakai mengubur janin tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Mujianto (42), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menemukan gundukan tanah di halaman samping rumahnya.

Saat dibongkar ternyata berisi janin bayi. Mujianto lantas melaporkannya kepada pihak desa.

ILUSTRASI aborsi
ILUSTRASI aborsi (STIKES / Kompas)

Sosok Dokter Gigi di Bali Jalani Praktik Aborsi 1.338 Janin, Ilegal, Kini Pasrah Memelas Diringkus

Seorang dokter gigi di Badung, Bali baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran telah melakukan aksi aborsi 1338 janin.

Diketahui, pelaku bernama I Ketut Arik Wiantara (53) memiliki ijazah kedokteran gigi.

Namun, dirinya justru melakukan tindakan ilegal aborsi hingga ribuan janin.

Pria yang sudah dua kali dihukum dalam kasus serupa itu kini terancam dihukum 10 tahun penjara.

"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/1/2024).

Dhoni mengatakan, perbuatan terdakwa itu berlangsung di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.

Dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien.

Baca juga: SIASAT Pemuda 19 Tahun Jadi Juru Aborsi di Bandung, Tarif Rp5 Juta, Pacarnya Jadi Kelinci Percobaan

Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Mahasiswi Unsri, Sempat Disebut Kecelakaan, Ternyata Tewas Usai Dipaksa Aborsi

Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.

Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.

Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Tags:
berita viral hari inijaninbayiRumah WargaKediri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved