Breaking News:

Berita Viral

Suami di Jember Tega Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi, Ternyata Gegara Korban Tak Pamit Kerja

Brutal, seorang suami yang tinggal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.

Editor: Eri Ariyanto
Sriwijaya post
Ilustrasi KDRT - Hanya gara-gara tak pamit kerja. 

Setelah itu, warga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wuluhan. Arief menyebut, kekerasan yang dialami korban cukup parah.

Korban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuhnya, terutama di bagian kepala dan badannya.

Pihak Polsek Wuluhan sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Jember dan juga DP3AKB Jember untuk membantu perawatan korban.

"Untuk pelaku yang merupakan suami korban langsung kami amankan," tutur dia.

Sampai sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Wuluhan.

Ayah dari wanita bernama Tiara Maharani (kiri) yang babak belur dianiaya suami. Ia lantas mengutuk tindakan sang menantu yang tega menghajar anaknya
Ayah dari wanita bernama Tiara Maharani (kiri) yang babak belur dianiaya suami. Ia lantas mengutuk tindakan sang menantu yang tega menghajar anaknya (Kolase TribunBogor)

Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan & Ancam Bantai Keluarga, Suami di Tangsel Tersangka tapi Tak Ditahan

BD (38), pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan berinisial TM (20) ternyata tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnnya, BD menganiaya TM secara brutal di rumah kontrakannya, di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.

Meski tak ditahan, namun BD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Siswanto mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.

Pasal 44 ayat 1 UU KDRT menyebut pelaku KDRT diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15 juta.

Baca juga: Gue Bantai! Tak Menyesal Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Budyanto Ancam Mertua, Kini Tersangka

Baca juga: Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Wanita di Kendari Aniaya Ibu Muda, Pukul & Tarik Korban Sampai Jatuh

Sementara Pasal 44 ayat 4 mengatur jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam bekerja atau kegiatan sehari-hari diancam pidana maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta.

Hal tersebut, kata Siswanto, membuat pelaku tidak dapat ditahan.

“Kalau pelakunya (KDRT) suami atau istrinya, maka berlaku (Pasal 44) ayat yang ke-4," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inisuamiistripenganiayaanJember
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved