Berita Viral
Suami di Jember Tega Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi, Ternyata Gegara Korban Tak Pamit Kerja
Brutal, seorang suami yang tinggal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.
Editor: Eri Ariyanto
Setelah itu, warga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wuluhan. Arief menyebut, kekerasan yang dialami korban cukup parah.
Korban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuhnya, terutama di bagian kepala dan badannya.
Pihak Polsek Wuluhan sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Jember dan juga DP3AKB Jember untuk membantu perawatan korban.
"Untuk pelaku yang merupakan suami korban langsung kami amankan," tutur dia.
Sampai sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Wuluhan.

Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan & Ancam Bantai Keluarga, Suami di Tangsel Tersangka tapi Tak Ditahan
BD (38), pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan berinisial TM (20) ternyata tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnnya, BD menganiaya TM secara brutal di rumah kontrakannya, di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Meski tak ditahan, namun BD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Siswanto mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.
Pasal 44 ayat 1 UU KDRT menyebut pelaku KDRT diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15 juta.
Baca juga: Gue Bantai! Tak Menyesal Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Budyanto Ancam Mertua, Kini Tersangka
Baca juga: Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Wanita di Kendari Aniaya Ibu Muda, Pukul & Tarik Korban Sampai Jatuh
Sementara Pasal 44 ayat 4 mengatur jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam bekerja atau kegiatan sehari-hari diancam pidana maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta.
Hal tersebut, kata Siswanto, membuat pelaku tidak dapat ditahan.
“Kalau pelakunya (KDRT) suami atau istrinya, maka berlaku (Pasal 44) ayat yang ke-4," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.
Sumber: Kompas.com
Nasib Vivian Wilson Putri Transgender Elon Musk, Ngekos Sekamar 3 Orang Padahal Bapaknya Kaya Raya! |
![]() |
---|
Momen Kompol Cosmas Menangis, Komandan Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dipecat dan Terancam Penjara! |
![]() |
---|
Kondisi Kucing-kucing Uya Kuya yang Sempat Hilang, Cinta Kuya Posting Foto Saat Anabul Masih Kecil |
![]() |
---|
Wajah Glowing, Driver Ojol yang Temui Gibran Dicurigai, Kini Ungkap Penghasilan: Tiap Hari Perawatan |
![]() |
---|
Kontroversi Nilai Ijazah Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6, Ini Rekam Jejak Pendidikannya dari SD |
![]() |
---|