Berita Viral
Suami di Jember Tega Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi, Ternyata Gegara Korban Tak Pamit Kerja
Brutal, seorang suami yang tinggal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.
Editor: Eri Ariyanto
Menurut Siswanto, polisi bisa menahan pelaku KDRT yang menyebabkan korbannya luka berat atau meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3.
"Untuk sementara tidak kami tahan karena berlaku (Pasal 44) ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,” ujarnya.

Ancam bantai keluarga
Saat menganiaya istrinya yang sedang hamil, BD juga turut mengancam menghabisi keluarga korban.
Ancaman itu disampaikan BD melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada TM, sesaat usai dirinya dibawa warga setempat ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).
"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata ayah korban bernama Marjali (55) saat ditemui wartawan di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Jelumpang, Serpong Utara, Jumat (14/7/2023).
Saat diwawancara wartawan, Marjali menunjukkan ancaman BD melalui pesan suara tersebut. Ia mengaku pesan suara itu dikirimkan oleh putrinya, TM.
"Kalau begini caranya, mohon maaf buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," demikian isi pesan suara ancaman dari BD terhadap korban.
Di samping itu, Marjali menduga pemicu penganiayaan itu lantaran TM memergoki suaminya selingkuh dengan orang lain.
"(Motifnya) diduga ada perselingkuhan yang dilakukan suami, tapi saya enggak memahami juga karena itu kan sudah rumah tangga anak saya. Intinya dia sempat berantem dulu di WhatsApp," ucap dia.

Khawatir rusak barang bukti
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, menilai kewenangan penahanan tersangka memang kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan obyektif dan/atau subyektifnya.
Alasan obyektif adalah alasan-alasan yang ditentukan berdasarkan undang-undang seperti ancaman pidananya terhadap pelaku.
Adapun alasan subyektif adalah bersumber dari penilaian apakah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau bahkan akan mengulangi tindak pidana.
"Keduanya harus menjadi pertimbangan, tidak semata-mata ancaman pidananya," ucap Siti.
Sumber: Kompas.com
Nasib Vivian Wilson Putri Transgender Elon Musk, Ngekos Sekamar 3 Orang Padahal Bapaknya Kaya Raya! |
![]() |
---|
Momen Kompol Cosmas Menangis, Komandan Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dipecat dan Terancam Penjara! |
![]() |
---|
Kondisi Kucing-kucing Uya Kuya yang Sempat Hilang, Cinta Kuya Posting Foto Saat Anabul Masih Kecil |
![]() |
---|
Wajah Glowing, Driver Ojol yang Temui Gibran Dicurigai, Kini Ungkap Penghasilan: Tiap Hari Perawatan |
![]() |
---|
Kontroversi Nilai Ijazah Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6, Ini Rekam Jejak Pendidikannya dari SD |
![]() |
---|