Berita Viral
Suami di Jember Tega Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi, Ternyata Gegara Korban Tak Pamit Kerja
Brutal, seorang suami yang tinggal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Brutal, seorang suami yang tinggal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.
Korban yang mengalami tindak kekerasan itu diketahui bernama Supiati (48).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, motif penganiayaan brutal itu akhirnya terungkap.
Baca juga: Sadis! Pemuda di Mataram Aniaya Teman hingga Tewas, Motif Pembunuhan Terkuak: Kesal Ingin Disodomi
Seperti dsiketahui, korban warga Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya karena dipukul dengan kayu.
Tidak hanya itu, pelaku bernama Toheri (51) juga menyekap istrinya sendiri di kandang sapi.
Motif penganiayaan
Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat korban berangkat ke Medan, Sumatera Utara, pada 23 Desember 2023.
"Korban ke sana bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa pamit ke suaminya," kata dia kepada Kompas.com via telepon, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Kejinya 4 Senior di Kediri, Aniaya Santri hingga Tewas, Sempat Bonceng Mayat Korban Naik Motor
Korban bekerja di sana sekitar dua bulan. Kemudian, korban pulang ke rumahnya pada Senin, 4 Maret 2024.
Ketika pulang itulah, Toheri marah hingga terjadi pertengkaran. Setelah itu, sang suami langsung naik pitam dan menganiaya korban hingga babak belur.
Selain itu, korban juga disekap oleh suaminya di kandang sapi yang kosong pada Kamis (7/3/2024).
Tangannya diikat menggunakan tali dan rantai di tiang dalam kandang.
“Tujuannya agar korban tidak kabur. Tapi beruntung, sekitar pukul 9 malam, korban dapat melepas tali yang mengikatnya kemudian melarikan diri," jelas dia.
Setelah berhasil kabur, korban ditemukan oleh warga lalu diselamatkan.

"Warga sekitar mendengar suara perempuan minta tolong dari arah gudang di wilayah setempat. Saat didatangi, ternyata sudah ada korban," jelas dia.
Setelah itu, warga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wuluhan. Arief menyebut, kekerasan yang dialami korban cukup parah.
Korban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuhnya, terutama di bagian kepala dan badannya.
Pihak Polsek Wuluhan sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Jember dan juga DP3AKB Jember untuk membantu perawatan korban.
"Untuk pelaku yang merupakan suami korban langsung kami amankan," tutur dia.
Sampai sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Wuluhan.

Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan & Ancam Bantai Keluarga, Suami di Tangsel Tersangka tapi Tak Ditahan
BD (38), pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan berinisial TM (20) ternyata tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnnya, BD menganiaya TM secara brutal di rumah kontrakannya, di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Meski tak ditahan, namun BD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Siswanto mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.
Pasal 44 ayat 1 UU KDRT menyebut pelaku KDRT diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15 juta.
Baca juga: Gue Bantai! Tak Menyesal Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Budyanto Ancam Mertua, Kini Tersangka
Baca juga: Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Wanita di Kendari Aniaya Ibu Muda, Pukul & Tarik Korban Sampai Jatuh
Sementara Pasal 44 ayat 4 mengatur jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam bekerja atau kegiatan sehari-hari diancam pidana maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta.
Hal tersebut, kata Siswanto, membuat pelaku tidak dapat ditahan.
“Kalau pelakunya (KDRT) suami atau istrinya, maka berlaku (Pasal 44) ayat yang ke-4," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.
Menurut Siswanto, polisi bisa menahan pelaku KDRT yang menyebabkan korbannya luka berat atau meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3.
"Untuk sementara tidak kami tahan karena berlaku (Pasal 44) ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,” ujarnya.

Ancam bantai keluarga
Saat menganiaya istrinya yang sedang hamil, BD juga turut mengancam menghabisi keluarga korban.
Ancaman itu disampaikan BD melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada TM, sesaat usai dirinya dibawa warga setempat ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).
"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata ayah korban bernama Marjali (55) saat ditemui wartawan di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Jelumpang, Serpong Utara, Jumat (14/7/2023).
Saat diwawancara wartawan, Marjali menunjukkan ancaman BD melalui pesan suara tersebut. Ia mengaku pesan suara itu dikirimkan oleh putrinya, TM.
"Kalau begini caranya, mohon maaf buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," demikian isi pesan suara ancaman dari BD terhadap korban.
Di samping itu, Marjali menduga pemicu penganiayaan itu lantaran TM memergoki suaminya selingkuh dengan orang lain.
"(Motifnya) diduga ada perselingkuhan yang dilakukan suami, tapi saya enggak memahami juga karena itu kan sudah rumah tangga anak saya. Intinya dia sempat berantem dulu di WhatsApp," ucap dia.

Khawatir rusak barang bukti
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, menilai kewenangan penahanan tersangka memang kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan obyektif dan/atau subyektifnya.
Alasan obyektif adalah alasan-alasan yang ditentukan berdasarkan undang-undang seperti ancaman pidananya terhadap pelaku.
Adapun alasan subyektif adalah bersumber dari penilaian apakah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau bahkan akan mengulangi tindak pidana.
"Keduanya harus menjadi pertimbangan, tidak semata-mata ancaman pidananya," ucap Siti.
Terlebih, kata dia, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu memiliki kekhasan, yang mana pelaku dan korban tinggal di kediaman bersama.
Dengan demikian, Siti beranggapan potensi kekerasan yang berulang dan menghilangkan bukti sangat mungkin terjadi.
"Termasuk akan memperburuk dampak terhadap korban karena harus bertemu pelaku. Atas pertimbangan ini, maka sebaiknya tersangka ditahan," ucap Siti.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Nasib Vivian Wilson Putri Transgender Elon Musk, Ngekos Sekamar 3 Orang Padahal Bapaknya Kaya Raya! |
![]() |
---|
Momen Kompol Cosmas Menangis, Komandan Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dipecat dan Terancam Penjara! |
![]() |
---|
Kondisi Kucing-kucing Uya Kuya yang Sempat Hilang, Cinta Kuya Posting Foto Saat Anabul Masih Kecil |
![]() |
---|
Wajah Glowing, Driver Ojol yang Temui Gibran Dicurigai, Kini Ungkap Penghasilan: Tiap Hari Perawatan |
![]() |
---|
Kontroversi Nilai Ijazah Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6, Ini Rekam Jejak Pendidikannya dari SD |
![]() |
---|