Bansos dan BLT
Daftar Bansos yang Cair Maret 2024 Sekaligus, Warga Miskin Bisa Dapat Dana Mencapai Rp 2,4 Juta
Daftar bansos yang cair Maret 2024, warga miskin bisa dapat dana capai Rp 2,4 juta.
Editor: Candra Isriadhi
Program PKH Tahap 1 tahun 2024 telah memasuki periode pencairan.
Para penerima dapat mengakses bantuan ini melalui kartu KKS ATM Merah Putih dari bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Besaran bantuan untuk berbagai kelompok penerima bervariasi mulai Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun, berikut rinciannya per bulan.
- Anak balita usia 0-6 tahun: Rp750.000
- Siswa Sekolah Menengah Atas: Rp500.000.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000.
- Disabilitas: Rp600 ribu
2. Bansos BPNT
Bansos BPNT Tahap 1 tahun 2024 juga telah tersedia untuk pencairan. Dana ini dapat dicairkan oleh penerima yang terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Dengan menyasar kepada 18,8 juta KPM, bantuan BPNT ini diberika dalam bentuk tunai yakni senilai Rp200.000 per tahap atau sekitar Rp2,4 juta per tahunnya.
Tujuan BPNT adalah untuk meningkatkan akses keluarga miskin atau rentan secara ekonomi terhadap bahan pangan yang bermutu dan bergizi.
Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rekening KPM yang tergabung dalam bank Himbara seperti BRI, BSI, BNI, dan Mandiri senilai Rp400.000 untuk pencairan 2 bulan sekaligus.
Selain itu, penyaluran juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia senilai Rp600.000 untuk tiga bulan pencairan.
3. KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

Sumber: Tribun Pontianak
Cara Cek BSU Guru PAUD & Pengajar Non-ASN 2025, Akses info.gtk.dikdasmen.go.id Dapat Rp 2,1 Juta |
![]() |
---|
Syarat BSU Rp 600 Ribu untuk Guru PAUD Non Formal, Buka info.gtk.dikdasmen.go.id, Cara Mencairkannya |
![]() |
---|
BSU 2025 Kuartal III dan IV siap Disalurkan, Bagaimana Syarat Mendapatkan Dana Rp 600 Ribu Gratis? |
![]() |
---|
Cara Mudah Pencairan PIP 2025 Alokasi Agustus, Siapkan HP Dana Rp 1,8 Juta Bisa Segera Diambil |
![]() |
---|
Dana PIP 2025 Cair Begini Cara Cek Penerima Manfaat, Siswa SMA Kurang Mampu Dijatah Rp 1,8 Juta |
![]() |
---|