Breaking News:

Berita Viral

Terlalu! Kakek Usia 67 Tahun di Maluku Curi Hiasan Kubah Masjid Senilai Rp 3 M, Ini Nasib Pelaku

Seorang kakek berinisial AG (67) harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Kakek usia 67 Tahun di Maluku nekat curi hiasan kubah masjid senilai Rp 3 m 

AG lalu turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuang tangga ke semak-semak sungai.

"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa." ujarnya.

"Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai, setelah itu tersangka kembali ke rumah," paparnya.

Kakek usia 67 Tahun di Maluku nekat curi hiasan kubah masjid senilai Rp 3 m
Kakek usia 67 Tahun di Maluku nekat curi hiasan kubah masjid senilai Rp 3 m (Kompas.com)

Ditangkap

Hilangnya hiasan kubah masjid senilai kurang lebih Rp 3 miliar tersebut kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat pada Senin (4/3/2024).

AG ditangkap pada Kamis (7/3/2024) dan tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/3/2024).

Tim mulanya mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli.

Dia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan menuju ke Ternate, Maluku Utara.

"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Kompleks Dervas Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," katanya.

AG kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini penyidik menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata dia.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inikakekHiasan KubahmasjidMaluku
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved