Breaking News:

Berita Viral

Intip Perbedaan Rumah Dinas IKN untuk Menteri, Pejabat Tinggi sampai Eselon, Ada Tower Hunian Khusus

Inilah sederet perbedaan rumah dinas di Ibu Kota Nusantara atau IKN untuk menteri hingga hunian khusus.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Tribun
Pindah ke IKN Nusantara, ASN Minimal Dapat Rumah Susun Dinas Seluas 98 Meter Persegi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera ditempati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), inilah sederet perbedaan rumah dinas di Ibu Kota Nusantara atau IKN untuk menteri, eselon, hingga pejabat fungsional.

Terdapat pula tower hunian khusus untuk sejumlah golongan ASN dengan luas yang berbeda-beda.

Tentunya diharapkan pembangunan ini bisa segera rampung dan ditempati oleh seluruh ASN.

Pembangunan hunian di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengikuti standar spesifikasi yang berbeda-beda berdasarkan level jabatan.

Rumah dinas untuk Pejabat Tinggi Negara, seperti Menteri, memiliki luas 580 meter persegi.

Sedangkan untuk Pejabat Negara lainnya, luasnya adalah 490 meter persegi.

Baca juga: SELEKSI CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Fresh Graduate Diprioritaskan, Penempatan Sebagian di IKN

Rusun untuk ASN di IKN
Rusun untuk ASN di IKN (KemenPUPR)

Rumah susun Eselon 1 memiliki luas 390 meter persegi.

Untuk ASN Eselon 2 290 meter persegi, Eselon 3 190 meter persegi.

Sementara itu, untuk Pejabat Fungsional dan Staf lainnya mendapatkan hunian yang luasnya 98 meter persegi.

Direktur Pembiayaan IKN, Muhammad Naufal Aminuddin, menyebut bahwa jumlah hunian yang akan dibangun belum ditentukan secara pasti, tetapi perkiraannya mencakup 100 ribu ASN dan 103 ribu TNI/Polri.

Namun, pembangunan hunian masih banyak karena tipe rumah yang berbeda-beda, seperti tipe 98 yang berisi 60 unit per tower dan tipe 190 yang kemungkinan berisi sekitar 30 unit per tower.

Baca juga: DATANG ke IKN Gubernur Jakarta Anies Baswedan Bawa Tanah Kampung Akuarium yang Pernah Digusur Ahok

Dalam pembangunan hunian, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengusahakan agar satu tower rumah susun dihuni oleh PNS dengan strata yang sama.

Hal ini berdasarkan pertimbangan efisiensi ruang, optimalisasi bangunan, dan pertimbangan sosial.

OIKN menginginkan agar penghuni dalam satu gedung memiliki strata yang sejenis untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi interaksi antar penghuni.

Pertimbangan non-teknis tersebut berfokus pada kenyamanan dan hubungan antar penghuni mulai dari situasi yang kurang nyaman jika penghuni dari berbagai strata bertemu di lift.

Baca juga: SOSOK Panglima Pajaji, Pria Sakti Tak Bisa Dilukai Sajam:Murka Keluarganya Diteror usai Singgung IKN

Rusun untuk ASN di IKN
Rusun untuk ASN di IKN (KemenPUPR)
Halaman
12
Tags:
berita viral hari inirumahdinasIKNmenteripejabat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved