THR & Gaji Ke-13 PNS TNI Polri 2024 Segera Disalurkan, Nominal Kini Disesuaikan dengan Komponen Baru
THR dan gaji ke-13 PNS TNI Polri 2024 segera disalurkan, nominal kini disesuaikan dengan komponen baru.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - THR dan gaji ke-13 PNS TNI Polri 2024 segera disalurkan, nominal kini disesuaikan dengan komponen baru.
Sebentar lagi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS TNI Polri 2024 segera disalurkan.
Kini rincian besaran nominal naik jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024.
Baca juga: Tak banyak yang Tahu, PNS Ini Ternyata Dapat THR Rp100 Juta Lebih, Jabatannya Tak Main-main
Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.
Apabila terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.
Aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen Baru THR dan Gaji ke-13
Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN akan mencakup:
Sumber: Tribun Pontianak
| Wabup Klaten Benny Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| DPRD Klaten Soroti Kebocoran Pajak dan Penggunaan Tapping Box |
|
|---|
| Ketua DPRD Klaten Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| Isi Pesan Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X ke Keraton Solo Usai PB XIII Wafat, Singgung Soal Republik |
|
|---|
| Kawal Penyelesaian Hak Eks Karyawan Sritex, Komisi IV DPRD Sukoharjo Koordinasi Sampai Kemenaker |
|
|---|