Breaking News:

Pernah Dipecat Sebagai Hakim karena Narkoba, Danu Arman Kini Kembali Berstatus PNS, KY: Bisa Saja

Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan terkait status pegawai negeri sipil (PNS) Danu Arman yang pernah diberhentikan secara tidak hormat.

YouTube Tribun Sumsel
Danu Arman, dulu dipecat sebagai hakim, kini kembali berstatus PNS. 

Sebab ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan, di Kantor KY.

Selain itu majelis juga menyatakan hal yang memberatkan hukuman bagi Danu yakni saat kembalo tidak kooperatif ketika diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.

Sosok Danu Arman

Danu Arman adalah sosok kontroversial. Pertama, ia tersandung dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada 2022.

Dalam persidangan terungkap, Danu Arman menjadikan ruang kerjanya di PN Rangkasbitung sebagai lokasi pesta narkoba bersama teman-teman.

Selain di kantor, Danu Arman disebut memiliki ruangan khusus untuk nyabu di bagian belakang rumahnya.

Rupaya, Danu Arman serta ketiga rekannya yaitu Yudi Rozadinata, Raja Adonia Sumanggam Siagian, dan Haris kerap berpesta sabu.

Dalam satu minggu, mereka berpesta sabu tiga sampai empat kali sepulang kerja atau hari libur.

Bahkan Danu Arman kerap tidak pulang ke rumah atau menginap di kantor untuk mengonsumsi sabu.

Selama persidangan, Danu Arman juga menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Kasus kedua yang sempat membuat Danu Arman menjadi bahan pergunjingan adalah merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar.

Padahal Danu juga sudah memiliki seorang istri. Peristiwa ini terjadi pada 2019.

Imbasnya, ia disanksi hukuman sebagai hakim nonpalu selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh.

Atas tindakannya tersebut, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 18 Juli 2023.

Sidang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Danu ArmanPNSnarkobahakim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved