Breaking News:

Pernah Dipecat Sebagai Hakim karena Narkoba, Danu Arman Kini Kembali Berstatus PNS, KY: Bisa Saja

Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan terkait status pegawai negeri sipil (PNS) Danu Arman yang pernah diberhentikan secara tidak hormat.

YouTube Tribun Sumsel
Danu Arman, dulu dipecat sebagai hakim, kini kembali berstatus PNS. 

Sanksi tersebut diberikan karena Danu Arman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan.

Selain itu, majelis juga menyatakan hal yang memberatkan hukuman bagi Danu, yakni kembali tidak kooperatif ketika diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.

Anak Eks Hakim MA, Suhadi

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Suhadi. Ia menjadi majelis hakim kasasi Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada eks Kadiv propam Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J (mahkamahagung.go.id)

Dilihat dari latar belakangnya, Danu Arman bisa dibilang berasal dari keluarga terpandang.

Ayah Danu Arman adalah Suhadi, hakim di Mahkamah Agung (MA).

Dalam majalah Mahkamah Agung Edisi 6 Desember 2014 tertulis, Danu Arman tercatat sebagai anak ketiga Suhadi.

Namun per 1 Oktober 2023, tugas Suhadi sebagai Hakim Agung pun sudah selesai karena telah berusia 70 tahun dan memasuki usia pensiun.

Suhadi dikenal sebagai salah satu hakim yang ikut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

(Tribunnewsmaker/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Danu ArmanPNSnarkobahakim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved