Pernah Dipecat Sebagai Hakim karena Narkoba, Danu Arman Kini Kembali Berstatus PNS, KY: Bisa Saja
Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan terkait status pegawai negeri sipil (PNS) Danu Arman yang pernah diberhentikan secara tidak hormat.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan terkait status pegawai negeri sipil (PNS) Danu Arman.
Danu Arman pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim karena tersandung kasus narkoba.
Namun kini Danu arman kembali berstatus sebagai PNS.
Terkait hal itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) memang sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.
Namun, katanya, sanksi yang dijatuhkan itu tidak serta merat menghentikan status PNS Danu Arman.
"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).
Oleh karena itu, saat ini, Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Baca juga: Pria Rela Resign dari PNS Demi Jadi Celeg Pemilu 2024, Padahal Jabatan Sudah Wakil Kepala Sekolah

Danu pernah dipecat sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik, berupa menggunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
Dilansir dari laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Tertulis pada profil atas nama Danu Arman, menduduki jabatan terakhir sebagai Analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, belum mengonfirmasi ataupun membantah informasi yang ditanyakan wartawan.
Baca juga: SOSOK Hakim Albertina Ho, Dikenal Tegas di Persidangan, Ada Julukan Unik, Pernah Tolak Penghargaan

"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Suharto, saat dihubungi, pada Jumat (15/3/2024).
Sebelumnya, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, di gedung MA, pada 18 Juli 2023 lalu.
Sanksi tersebut diberikan karena Danu Arman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu.
Sumber: Tribunnews.com
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Perwira yang Dulu Atur Mutasi Kini Jadi Wakapolda Banten |
![]() |
---|
Sosok Herly Puji, Sekdis Sumut yang Lakukan 5 Pelanggaran Fatal, Kini Dicopot Bobby Nasution |
![]() |
---|
Tabiat Suami Bakar Istri di Cakung Jaktim Diungkap Warga, Pernah Tenggelamkan Adik Ipar di Empang |
![]() |
---|
Kisah Wigih Hartono Sebelum Tertimbun Longsor Freeport: Pulang Sebulan Lalu, Perjumpaan Terakhir |
![]() |
---|
Rayakan HUT PMI ke-80, Bupati Klaten Hamenang Ajak Masyarakat dengan Senam Tema Tebar Kebaikan |
![]() |
---|