Breaking News:

Ramadhan 2024

THR Lebaran 2024 Karyawan Swasta Wajib Dibayar H-7, Perusahaan Tak Taat Aturan Bakal Kena Denda

THR Lebaran 2024 wajib dibayar H-7, perusahaan tak taat aturan bakal kena denda.

Editor: Candra Isriadhi
Freepik.com
ILUSTRASI UANG. THR Lebaran 2024 wajib dibayar H-7, perusahaan tak taat aturan bakal kena denda. 

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," jelas Anggoro dikutip dari Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Ade Adfian Ahmad (47), ojek online warga Kota Tasikmalaya yang aksinya viral setelah mengembalikan uang lebih pembayaran lewat secarik surat diselipkan di bawah pintu rumah konsumen, Rabu (8/7/2020).
Ade Adfian Ahmad (47), ojek online warga Kota Tasikmalaya yang aksinya viral setelah mengembalikan uang lebih pembayaran lewat secarik surat diselipkan di bawah pintu rumah konsumen, Rabu (8/7/2020). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, menandakan perubahan penting dalam pandangan pemerintah terhadap hubungan kerja di sektor digital.

Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi dasar hukum yang mendorong aplikator atau platform ojol untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.

THR dibayar paling lambat H-7

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," jelas Ida, dikutip dari tayangan KompasTV.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat menikmati hari raya dengan lebih nyaman dan sejahtera tanpa khawatir tentang keuangan.

GrabExpress
GrabExpress (Tribun Jatim)

Kriteria untuk menerima THR Lebaran 2024 cukup inklusif, menargetkan pekerja atau buruh yang terikat dalam PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Selain itu, pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu H-30 sebelum Lebaran juga berhak atas THR, begitu pula dengan pekerja yang pindah ke perusahaan lain namun belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.

Ida menegaskan kembali perlunya perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR ini, mengingat peran pentingnya dalam kesejahteraan pekerja.

Peraturan ini tidak hanya mengakui hak pekerja dalam mendapatkan penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun, tetapi juga mendorong praktik hubungan industrial yang sehat dan adil, terutama di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.tv/Dina Karina)

Sumber: Kompas TV
Tags:
besaran thr karyawan swastajadwal thr karyawan swastajadwal thr pnsTHRLebaran 2024Tunjangan Hari Raya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved