Berita Kriminal
Aksi Sejoli di Cikarang Nekat Cetak Uang Palsu Rp 100 Juta, Dijual via FB, Diprint Sendiri: Otodidak
Pasangan kekasih GP dan SD nekat memproduksi uang palsu dan menjualnya kepada pembeli melalui media sosial.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan kekasih GP dan SD nekat memproduksi uang palsu dan menjualnya kepada pembeli melalui media sosial.
Pasangan GP dan SD itu menjual uang palsunya lewat Facebook dan pembayaran sistem COD.
Mereka melakukan aksinya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dengan modus pembuatan uang palsu yakni untuk diedarkan kembali.
Hal itu diungkapkan oleh Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi.
"Modus mereka membuat uang palsu untuk diedarkan atau dijual menggunakan media sosial Facebook," ujar Twedi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Twedi mengatakan, sistem penjualan uang palsu itu 1 berbanding 5.
Artinya, lima lembar pecahan Rp 100.000 uang palsu dihargai Rp 100.000 yang asli.
Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Pegawai Bank di Lampung, Polisi Temukan Uang Palsu, Penyebab Kematian Terungkap

"Kalau ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100.000. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100.000," tuturnya.
Otodidak
Keduanya mengaku baru memproduksi uang palsu pada akhir tahun 2023 secara otodidak,
"Dari akhir tahun 2023, setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan mereka belajar otodidak, tidak terkait adanya kelompok-kelompok," ungkap Twedi.
Hal ini diperkuat dengan adanya barang bukti yang ditemukan polisi. Salah satunya tinta printer yang terdiri dari empat warna, yakni merah, biru, kuning dan hitam.
Selain itu, ada satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot kemudian 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cek kaleng merek kuda terbang.

Baca juga: NEKAT! Nenek Usia 67 di Situbondo Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Mangaran, Pedagang: Sudah 3 Kali
"Tiga pcs gliter warna emas dan hijau metalik, satu lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit," jelas Twedi.
Penjualan dilakukan melalui Facebook dan proses transaksi dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
Kedua pelaku mengantarkan uang palsu itu ke lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
Ditangkap saat COD
Kedua pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli di SPBU Desa Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Keduanya ditangkap pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pembeli meminta pembayaran COD dan diantarkan ke daerah Cikarang. Pelaku menyetujuinya dan pembeli memberikan lokasi pertemuan," kata Twedi.
GP dan SD mendapat pesanan uang palsu melalui Facebook pada Kamis (29/2/2024). Saat itu, keduanya mendapatkan pesanan uang palsu senilai Rp 5 juta.
Sepakat dengan pembeli, kedua pelaku lalu menyiapkan orderan uang palsu sebanyak Rp 5 juta.
"Mereka memberikan uang lebihan sebesar Rp 100.000 kepada pembeli, sehingga total menjadi Rp 5,1 juta," ucap Twedi.
Setelah polisi melakukan pendalaman, diketahui bahwa kedua pelaku sudah menjual uang palsu senilai Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Tribun Jabar
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|