Breaking News:

Pilpres 2024

Sulit Terima Hasil Pilpres 2024, Anies & Cak Imin Resmi Gugat ke MK Layangkan Protes: Banyak Masalah

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi melayangkan gugatan terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah konstitusi.

YouTube KOMPASTV
Capres no urut 1 Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar dan tim hukum nasional AMIN, Ari Yusuf Amir melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK. Mereka tak bisa menerma karena penuh kecurangan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi melayangkan gugatan terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah konstitusi, Kamis (21/3/2024).

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut menggandeng tim hukum nasional AMIN.

Anies dan Cak Imin sulit menerima hasil Pemilu 2024 yang dimenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu.

Anies memandang bahwa hasil Pemilu tersebut bukan berdasarkan perhitungan rakyat, melainkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran sejak awal proses penentuan calon hingga pelaksanaannya, dibumbui dengan cara-cara yang salah.

"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan bila ada proses yang bermasalah maka hasilnya bermasalah pula," kata Anies dalam konferensi pers di markas pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

"Jadi kami ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kami alami, kami saksikan, media pun menyaksikan, publik pun menyaksilan, dari mulai aspek kebijakan aturan dan eksekusi, ada banyak problem (masalah)," imbuhnya.

Baca juga: Beda Hasil Hitung Suara Pilpres Anies & Prabowo, KPU vs KawalPemilu, Selisih di Jakarta Jadi Sorotan

Anies Baswedan layangkan gugatan ke MK
Anies Baswedan layangkan gugatan ke MK (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Oleh karena itu, lanjut Anies, dirinya ingin agar ada koreksi atas keberlangsungan proses demokrasi 5 tahun sekali itu.

"Jadi ini bukan semata mata soal protokol saja, protokol tentang ucapan tidak ucapan, bukan di situ, tapi pada substansinya. Bagaimana proses itu bisa diperbaiki. Harapannya mutu kita nanti juga lebih baik lagi," jelasnya.

Sementara itu, tim hukum nasional AMIN Ari Yusuf Amir menyebut jika gugatan pihaknya terkait hasil Pemilu 2024 telah dilayangkan ke MK pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB secara online.

Hingga saat ini, pihaknya masih berada di MK untuk melakukan serangkaian proses administrasi dan memenuhi kelengkapan berkasnya.

"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan ke MK. Kami sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang," kata Ari di lokasi, Kamis.

Selain kelengkapan berkas, Ari menyebut jika pihaknya juga telah menyiapkan bukti serta saksi-saksi terkait.

Baca juga: Sah! Prabowo-Gibran Rakabuming Menang Pilpres 2024, Total Dapat 96 Juta Suara Menang di 36 Provinsi

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (TribunBekasi)

Sulit Terima

Anies mengakui sangat sulit menerima hasil Pilpres 2024 itu dengan lapang dada, mengingat begitu banyak kecurangan yang terjadi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Pilpres 2024PemiluKPUAnies BaswedanCak IminMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved